TONDO, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palu. Pelaku berinisial AH (27) diringkus petugas setelah mencuri motor di sejumlah lokasi berbeda. Dalam beraksi, AH mengincar kendaraan yang berada atau diparkir di tempat sepi.
Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati mengatakan, AH merupakan residivis kasus Curanmor dan dia (pelaku) mengaku sudah tujuh kali beraksi atau mencuri motor. Modus pelaku dengan cara mengikuti pengendara di jalan sepi, saat pengendara lengah memarkirkan motornya, pelaku pun langsung melancarkan aksinya.
AH diringkus petugas pada 31 Januari 2019 lalu sekiar pukul 17.30 wita di Jalan Otista Kelurahan, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Dari tangan AH, polisi mengamankan dua unit sepeda motor curian.
“Diduga masih ada barang bukti lainnya. Sebagian barang bukti sudah dijual. Kasusnya masih kami kembangkan lagi,”kata Lusi, Rabu (6/2/2019).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan di sekitar lingkungan. Jika warga menemukan atau melihat suatu tindak pidana atau gerak-gerik orang mencurigakan, segara lapor ke kantor polisi terdekat. IKI