MAMBORO, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor Palu Utara meringkus dua pria berinisial AK dan HR di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Selasa (25/8/2020). Dari tangan AK, disita sekira 6000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau dikenal sengan sebutan THD.
Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang saat dikonfirmasi Rabu (26/8/2020) membenarkan adanya pengangkapan pria berinial AK. Penangkapan AK berdasarkan laporan warga, kalau terduga menyimpan THD di rumahnya. Saat digeledah petugas, ditemukan enam botol obat THD.
“Perbotolnya itu berjumlah sekitar seribu butir sehingga total keseluruhan kurang lebih 6000 butir,”kata Rustang.
Selain obat THD, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap sabu atau bong, pipet 12 buah, korek gas, pipet kaca dan 2 unit telepon genggam.
Saat ini, terduga masih berada di Mapolsek Palu Utara untuk diperiksa lanjut. IKI