MAMBORO, MERCUSUAR – Penyidik Polsek Palu Utara menyerahkan berkas tahap II tersangka kasus pencurian bernama Sarip alias Nepal (31) ke Kejakasaan Negeri Palu, Kamis (12/3/2020). Sarip sediri merupakan residivis yang sering melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Palu Utara.
Kanit Reskrim Polsek Palu Utara, Iptu Rislan membenarkan, penyidikan kasus pencurian yang meliabatkan Sarip sudah masuk tahap II. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Sarip ditangkap berdsarkan laporan polisi nomor LP/03/I/2020/ Sek Palut tgl 12 Januari 2020 dan LP/04/I/2020/Sek Palut, tgl 13 Januari 2020 Tkp tgl 24 Des 2019.
Dari tangan tersangka, poisi menemukan satu gitar bass, satu unit TV, laptop dan satu telepon genggam. Sarip disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian.
Menurut Rislan, tersangka sudah melakukan pencurian berulang kali di wilayah hukum Polsek Palu Utara. IKI