Posbankum Desa Diresmikan, Akses Bantuan Hukum Diperluas

FOTO: Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah mengikuti peresmian yang digelar secara virtual pada Rabu (8/4/2026), bersama paralegal serta kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara nasional menjadi langkah pemerintah memperluas akses layanan hukum hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah mengikuti peresmian yang digelar secara virtual pada Rabu (8/4/2026), bersama paralegal serta kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah.

Program ini diarahkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam memperoleh layanan hukum mulai dari konsultasi, informasi, hingga pendampingan tanpa biaya.

Posbankum juga diproyeksikan sebagai instrumen penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi di tingkat desa, melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.

Dalam implementasinya, peran paralegal menjadi kunci sebagai ujung tombak layanan. Mereka tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga menjembatani masyarakat dengan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.

Selain itu, dukungan pemerintah desa dan kelurahan dinilai krusial, terutama dalam penyediaan sarana, penguatan kelembagaan, serta integrasi Posbankum ke dalam sistem pelayanan publik lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbankum merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan.

“Posbankum menjadi garda terdepan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa efektivitas program ini bergantung pada koordinasi lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga paralegal di lapangan.

Dengan peresmian ini, Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi program, tetapi berfungsi sebagai sistem layanan hukum yang aktif, responsif, dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan. */JEF

Pos terkait