TANAMODINDI, MERCUSUAR-Kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA)Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, berharap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, berlaku efektif dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya berharap penerapannya akan membawa efek jera bagi pelaku, karena kasus pemerkosaan terhadap anak dan perempuan semakin tahun semakin meningkat,” kata Irma, melalui pesan WhatApps, Minggu (17/1/2021).
Irma mengakui, PP tersebut saat ini masih menjadi polemik sebagian masyarakat. Kelompok masyarakat yang menolak menyandarkan alasannya pada pelanggaran HAM.
“Kita harus melihat juga, apakah perbuatan pemerkosaan terhadap anak-anak dan perempuan bukan pelanggaran hak asasi? Ini kejahatan kemanusiaan yang sangat berdampak terhadap korban, menghancurkan masa depan anak-anak, trauma yang berkepanjangan bahkan sampai seumur hidupnya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.
“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020.
Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan dalam PP tersebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan), dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul/pencabulan.
“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” bunyi Pasal 4.
Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
“Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” demikian bunyi Pasal 23. TMU