SIGI, MERCUSUAR – Kegiatan pendampingan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), merupakan salah satu dari Program Pemberdayaan Masyarakat (PPDM) di Desa Sarumana, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. PPDM di Desa Sarumana ini, digawangi oleh tim pelaksana, yang terdiri dari Dr. Ir. Flora Pasaru, M.Si, Dr. Ir. Moh. Hibban Toana, M.Si, dan Dr. Ir. Yosep Pata’dungan, M.P
Adapun program dalam PPDM di Desa Sarumana yang telah dilaksanakan, adalah pelatihan teknologi budidaya kakao, teknologi pengendalian hama dan penyakit kakao, teknologi pasca panen, pengembangan saprodi dan bahan pengendalian OPT, demplot tanaman kakao sebagai sarana tempat pembelajaran teknologi, serta pendampingan BUMDES dalam tata niaga kakao.
Adapun pencapaian tujuan dari PPDM ini, yakni untuk pendampingan usaha BUMDES, telah dilakukan koordinasi dan sinkronisasi, serta sosialisasi program kepada pemerintah setempat / para pemangku kepentingan desa dan kepada kelompok tani mitra PPDM di Desa Sarumana, yakni Kelompok Tani Karya Bersama dan kelompok Tani Mekar Sari. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi para pemangku kepentingan desa, tentang pembentukan BUMDES di desa, yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimliki oleh desa, merumuskan bentuk-bentuk usaha, serta menginventarisasi rancangan usaha prioritas yang berpeluang untuk ditindaklanjuti sebagai usaha BUMDES, di Desa Sarumana.
BUMDES berperan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini disampaikan Ketua BUMDES, Willeam, BUMDES di Desa Sarumana sudah terbentuk sejak 2016, dengan nama BUMDES Mentaladi, yang artinya bersaudara), BUMDES ini memliki 1 unit bangunan rumah yang diberi nama Kios Mentaladi, sebagai sarana pemasaran produk hasil pertanian dan usaha lainnya.
Adapun usaha yang telah dikelola adalah penjualan tabung elpiji, serta penyewaan kursi. Namun usaha tersebut tidak berlanjut sejak 2017 sampai sekarang. Dalam pelaksanaannya mengalami kendala, terutama dalam kegiatan operasional. Pengelolaan BUMDES sering mengalami hambatan, antara lain karena keterbatasan dalam menentukan bentuk usaha BUMDES yang tepat, sesuai dengan potensi yang dominan dimiliki desa. Hal ini belum menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan, maupun pengembangan usaha BUMDES.
Oleh karena itu perlu perhatian untuk mengatasi hal ini, sebagai upaya nyata dalam mewujudkan rancangan usaha BUMDES, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Pendampingan BUMDES melalui PPDM, terkait rintisan usaha ekonomi masyarakat Desa Sarumana. Pendampingan yang dilakukan oleh PPDM, yang telah disepakati oleh pemerintah setempat, adalah pendampingan melalui pelatihan manajemen administrasi keuangan/pembukuan, pelatihan penggunaan IT/web sebagai sarana pemasaran produk, serta pendampingan dalam menginventarisir daftar usaha BUMDES yang dirintis dan akan dikembangkan sebagai rencana bisnis.
Melalui diskusi, usaha yang akan dilakukan, antara lain adalah pemasaran produk pertanian, khususnya kakao organik, pupuk organik dari limbah kulit kakao, industri rumah tangga, serta layanan jasa. Pendampingan pemberdayaan masyarakat yang diwujudkan melalui PPDM, diharapkan memicu kelompok tani mitra PPDM lebih mandiri dan inovatif, serta kreatif, dalam mengelola sumber daya alam yang ada dan berkecukupan pangan, serta mempunyai keterampilan dalam pengelolaan usaha dan manajemen pemasaran, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat..
PPDM Desa Sarumana adalah program multi tahun, yang dilaksanakan pada 2019, 2020 dan 2021. Program ini dibiayai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat pada Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sesuai dengan surat perjanjian Pendidikan Tinggi, sesuai dengan perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Pengabdian Masyarakat Nomor: 078/SP2H/PPM/DRPM/2021, Maret 2021. */JEF