PALU, MERCUSUAR – Tim penyidik Kejati Sulteng menahan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Satuan Kerja (Satker) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi Sulteng inisial AMN, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 17.00 Wita.
Selain itu, juga ditahan, yakni Konsultan Pengawas, NJ; Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, MMA dan Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, SA.
Penahanan keempat tersangka usai pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala kejati Sulteng Nomor: 01, 02, 03 dan 04/P.2/Fd.1/10/2019 tanggal 3 Oktober 2019.
AMN, NJ dan MMA ditahan dan dititip di Rutan Klas II A Palu, sedangkan SA dititip di Lapas Perempuan Klas III di Desa Maku, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.
AMN, NJ, MMA dan SA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran Rp 14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng.
“Telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka masing-masing AMN, NJ, MMA dan SA, ada pengusaha da nada pemerinrintah. Pertimbangan penahanan alas an subjektif dan objekti, yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak menyulitkan penyidikan,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau SH MH bersama Asisten Intelejen, Darmukit SH MH dan Kepala Seksi Penkum dan Humas, Sainuddin SH pada wartawan, usai penahanan.
“Kita (penyidik) ingin pekerjaan cepat sampai kepenuntutan (sidang),” sambung Aspidsus.
Penahanan keempat tersangka, katanya, untuk 20 hari kedepan terhitung 3 Oktober 2019 sampai 22 Oktober 2019. Namun penahanan dapat diperpanjang jika berakhir.
Dijelaskan Aspidsus, tahun 2018 Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah SUlteng melaksanakan pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs dengan Pagu ANggaran Rp18.087.428.000 yang bersumber dari APBN 2018.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate Cs yaitu PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14.900.900.000, dan masa kontrak kerja 210 hari sejak 4 April 2018 hingga 5 November 2019.
Dalam proses pengerjaan, pekerjaan terhenti hingga progres yang ada dilanjutkan MNA. Namun sampai kontrak berakhir pada 5 November 2018 pekerjaan tidak selesai, karena tidak dikerjakan sesuai jadwal.
KERUGIAN RP 2,8 MILIAR
Pada 21 Desember 2018, lanjut Aspidsus, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani tersangka AMN dan NJ. Hanya saja berita acara pemeriksaan tersebut direkayasa seolah-olah pekerjaan tersebut telah mencapai 28,56 persen, padahal capaian pekerjaan di berita acara pemeriksaan tidak sesuai kondisi di lapangan.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.889.774.514,” ungkap Aspidsus.
Dalam kasus itu, para tersangka disangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditanya terkait tersangka lain dalam kasus itu, Aspidsus enggan berspekulasi. Hanya saja, ia mengatakan bahwa kemungkinan tersangka bertambah tetap ada, tergantung pengembangan penyidikan. AGK/AMR