PPK dan PPS Diminta Rutin Supervisi

KPU

PALU, MERCUSUAR – Tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kota Palu terus bergulir. Tahapan ini berakhir 13 Agustus 2020 mendatang. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diminta lebih aktif dalam pemutakhiran ini, agar bisa menuntaskan sebelum batas waktu.

Untuk kepentingan ini, KPU menggelar rapat koordinasi sekaligus bimbingan teknis penginputan daftar pemilih hasil pemutakhiran (AB,KWK dan AB 1 KWK), terhadap seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu (5/8/2020) di Sutan Raja Hotel Palu.

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, sesuai hasil monitoring, ditemukan beragam kendala di lapangan. Karena itu ia meminta PPDP untuk selalu rutin melakukan supervisi dan konsultasi berjenjang, mulai dari PPS hingga ke PPDP.

“Agar tidak beda tafsir di lapangan,” kata Agussalim dalam arahannya.

Hal mendasar yang kerap terjadi di lapangan menurutnya, adalah tafsir PPDP soal kriteria pemilih yang pindah alamat, tetapi masih dalam satu wilayah kota. Hal ini perlu dicermati, agar petugas PPPD tidak langsung menetapkan pemilih tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Cermati soal ini, jangan sampai di TMS-kan cuma karena pindah alamat,”ujarnya.

Kendala lain yang perlu terus dimonitoring adalah daftar pemilih, yang tidak berada di rumah saat proses coklit. Agus berharap, hal ini pun tidak boleh serta merta di-TMS-kan. Sebelum melakukan koordinasi berjenjang dari PPS ke PPK, bila perlu berkoordinasi dengan ketua-ketua RT dan pemerintah kelurahan, untuk memastikan apakah pemilih bersangkutan sudah pindah atau hanya kebetulan tidak berada di rumah.

Terkait waktu pemutakhiran, Agus menambahkan, pihaknya juga telah menerima imbauan Bawaslu, agar proses ini bisa berjalan, sesuai target waktu batas akhir tahapan.

“Harap untuk kejar target menyelesaikan. Karena ada surat Bawaslu yang mengimbau siswa waktu 8 hari untuk mengejar proses coklit,” jelasnya. RES

Pos terkait