TANAMODINDI, MERCUSUAR – Meksipun masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Palu telah berakhir pada 2 Agustus 2021, namun karena belum ada informasi dan perintah Wali Kota Palu, sehingga aktivitas di ruang publik di Kota Palu masih dijaga atau masih ada pelarangan.
Sejumlah fasilitas umum itu diantaranya, Taman Gor, Hutan Kota Kaombona, Lapangan Vatulemo, area publik Citraland dan kawasan Teluk Palu Jalan Rajamoili.
Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Palu.
“Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, masih ditutup sementara, meski batas waktu PPKM telah berakhir. Kita menunggu instruksi selanjutnya dari pak wali,” jelas Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, Senin (2/8/2021)
Trisno mengungkapkan informasi apakah PPKM level 4 sudah berakhir atau diperpanjang, ia juga belum mengetahui pasti, yang pasti, kata dia Hutan Kota dan beberapa tempat lainnya masih dilakukan penjagaan oleh petugas gabungan.
“Mungkin besok, (hari ini 3 Agustus 2021I kepastiannya, karena tanggal 2 Agustus 2021, masih masa PPKM level 4. Baik di Hutan Kota, Vatulemo, Taman Gor dan Patung Kuda serta Citraland, belum ada perintah untuk membuka tempat tempat tersebut, sehingga masih dijaga petugas,”ujar Trisno.
Adapun jumlah penjagaan petugas di tiap pos fasilitas umum ada delapan petugas satpol, dua orang TNI dan dua orang polisi, untuk lima fasilitas umum yang dijaga, sehingga berjumlah petugas 12 orang dengan lima fasilitas umum, terdapat regu yang bertugas setiap harinya secara bergantian dari pagi sampai malam.
Pos Penyekatan Dibuka Kembali
Trisno menambahkan, untuk tiga titik pos penyekatan yang terdapat di Pos Watusampu, Pos Pantoloan dan Pos Tawaeli sudah dibuka kembali bagi warga yang ingin melintas.
Seperti diketahui, pada masa perpanjangan PPKM level IV, Pemkot memberlakukan pembatasan aktivitas warga di pintu-pintu masuk Kota Palu, hal itu dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 dari luar Kota Palu.
Warga yang diperbolehksan melintas ataun masuk Kota Palu, jika dapat menunjukan hasil tes antigen negatif, sedangkan warga yang tidak bisa menunjukan hasil tes, maka akan diminta untuk putar balik. ABS