BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Sebanyak 29 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan dan jaminan dari BP Jamsostek.
Kepala Perwakilan BPKP Wilayah Sulteng, Beligian Sembiring mengatakan, hal ini untuk mendorong para PPNPN fokus pada kinerja lebih baik dengan memberikan perlindungan kerja yang diikuti sebanyak empat program, bukan saja program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, namun juga terkaver dalam program jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang masa aktif perlindunganya per Oktober 2020.
Beligian katakan sesungguhnya sudah lama PPNPN BPKP akan dimasukan dalam perlindungan BP Jamsostek, namun upah pegawai masih dibawah standar UMK, nanti setelah upah dinaikan dengan barulah ke 29 PPNPN ini didaftarkan sesuai aturan Undang-Undang perlindungan tenaga kerja non ASN.
“Kita melihat pentingnya perlindungan kerja dan setalah ada anggaran yang diupgrede maka barulah mereka terkaver, dimana tentunya tidak mengurangi hak dengan memotong gaji mereka,” ujarnya, usai menerima kartu anggota BP Jamsostek di halaman kompleks rumah Dinas Kantor BPKP Sulteng, Selasa (6/10/2020).
Dia katakan untuk anggaran tahun 2021 pun telah dibahas untuk melanjutkan memberi jaminan perlingan kerja, sehingga tidak putus di tahun ini saja. RD Harry Agung Cahya, Kepala Cabang BP Jamsostek Cabang Palu mengapresiasi atas kepedulian kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah untuk mengikutsertakan PPNPN BPKP, hal itu karena para pegawai sudah mendapat jaminan ketika melaksanakan pekerjaanya.
Ia menerangkan yang dikaver BP Jamsostek selain perawatan di rumah sakit juga memberikan santunan jika meninggal dunia. Saat ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 terdapat sejumlah perubahan pada nilai jaminan santunan, mulai jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian (JKK). ABS