PALU, MERCUSUAR – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Musriona mengaku banyak tugasnya diambil alih oleh kepala dinas (Kadis) Christoverus Ntaba. Hanya saja, ia tidak mengetahui alasan pengambilalihan tugasnya itu.
Hal tersebut dikatakan Musriono saat menjadi saksi untuk terdakwa Cristoverus Ntaba di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (7/6/2018).
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Dalam kasus itu, JPU mendakwa terdakwa merugikan keuangan negara Rp390.034.025.
“Yang jelas diambil alih,” tuturnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim diketuai Elvin Adrian SH MH.
Pada sidang itu, JPU mengahadirkan sembilan saksi. Selain Musriono, juga Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Tim Seleksi Identifikasi Ilham Laming, Wakil Ketua Pemeriksa Barang Ariansyah, Sekretaris Tim Teknis dan Ketua Tim Identifikasi Edison Modjangg0o, serta Wakil Ketua Tim Teknis Sikade Sutania. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Yely, Pengurus Barang dan Penyimpan Barang Welson Bolangi, Vaksinator dan Petugas Peternakan Yohan Angkona, serta Bendahara Pengeluaran Moh Sanpudin Aco.
Terkait penyaluran bibit sapi dan kerbau ke kelompok peternak penerima bantuan, kata Musriono, tidak ada masalah. Dia juga mengatakan bahwa jumlah bibit sapi dan kerbau yang ada sesuai dengan jumlah dalam berita acara yakni 130 ekor. “Iya (yakin cocok 130 ekor),” katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Adanya persoalan pada penyaluran bantuan itu, tambah saksi, ia ketahui nanti setelah di BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidik.
Musriono juga mengatakan bahwa tempat penampungan bibit sapi dan kerbau sebelum disalurkan ke kelompok penerima bantuan di Landangan yang merupakan milik rekanan. Di luar itu (penampungan di Landangan), tidak boleh.
Terkait berita acara yang dibuat oleh Joni Takula selaku penjaga di Bayuganda, Desa Sulewana, yang menyebutkan bahwa ada sejumlah bibit sapi bantuan mati, bukan tanggung jawab rekanan. Sebab bibit sapi yang telah dipindahkan ke Bayuganda sudah di luar penampungan rekanan. “Orang kepercayaan kepala dinas (Joni Takula),” katanya.
Mendengarkan keterangan saksi PPTK itu, terdakwa langsung menanggapi dengan membantah soal mengambil alih tugas saski.
“Seharusnya saksi PPTK (Musriono) menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagaimana ia selaku PPTK banyak tidak tau,” kata penasehat hukum terdakwa Riswanto Lasdin SH MH pada wartawan saat sidang diskors untuk salat.
SAKSI ‘BERJAMAAH’ TIDAK TAU
Sementara itu, saksi-saksi lainnya mengaku tidak mengetahui adanya 43 ekor bibit sapi dan kerbau yang tidak tersalurkan ke kelompok penerima bantuan serta dipindahkan dari tempat penampungan milik rekanan ke Bayuganda Sulewana.
Sebab saksi-saksi mengetahui bahwa seluruh proses sejak awal hingga pengadaan tidak ada masalah.
“Tau nanti setelah di BAP penyidik (43 ekor bibit sapi dan kerbau tidak tersalurkan),” kata saksi di antaranya Edison Modjanggo, Sikadek, Ilham Laming dan Ariansyah.AGK