Praperadilan Ronny Tanusaputra Ditunda

Zaufi Amri (6)

PALU, MERCUSUAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH menunda sidang perdana praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal, Senin (3/5/2021).

Penundaan sidang hingga Jumat 7 Mei tersebut, akibat termohon praperadilan tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Ronny Tanusaputra (pemohon) dengan Polda Sulteng sebagai termohon, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Tidak ditahu alasan ketidakhadiran termohon, karena memang tidak hadir,” singkat Zaufi yang juga Humas Klas IA/PHI/Tipikor Palu. 

Perwakilan tim kuasa hukum Ronny Tanusaputra, Yohanes Budiman mengatakan jadwal sidangnya hari ini (Senin, 3/5/2021), namun pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak memenuhi panggilan persidangan. 

Olehnya itu, kata dia, pihak pengadilan akan menyurat dan memanggil lagi pihak Polda untuk jadwal sidang berikutnya. memenuhi panggilan sidang.

“Sebagai aparat penegak hukum saling menghargai,” tutur Jhon sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, praperadilan berkaitan penetapan tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Morowali Utara (Morut).

Sebab menurut hematnya, jika tersangka terdahulu Direktur PT Multi Konstrindo, Cristian Hadi Chandra sudah dicabut penetapan tersangkanya, maka mestinya Ronny Tanusaputra salah satu pihak tersangka dalam status a quo harus dicabut juga penetapan tersangkanya.  “Sebab satu kesatuan tidak terpisahkan,  kalau tersangka utama sudah dicabut status tersangkanya, maka siapapun tersangka selanjutnya berlaku sama,” ujar dia. 

Ironisnya, sambung Jhon, 28 April termohon melayangkan surat panggilan kepada kliennya untuk tahap II ( penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Penuntut Umum. 

Pihaknya, kata dia, telah mengajukan permohonan pada Kejaksaan Negeri untuk menunda tahap II, sebab pada waktu yang sama kliennya mengajukan gugatan praperadilan, meskipun Polda tidak memenuhi panggilan sidang. 

Menurutnya, apabila kasus tersebut dikaji merupakan ranah hukum perdata, karena berkaitan dengan kontrak. “Jadi bukan ranah hukum pidana,” katanya. 

Dia optimis perkara praperadilan ini akan dikabulkan, sebab status penetapan tersangka utamanya sudah dicabut, maka semua berlaku sama dengan lainya. AGK

Pos terkait