Praperadilan Yahdi Basma Kandas

download

PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak seluruh dalil pemohon praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal, Selasa (20/8/2019).

Diketahui, praperadilan diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma (pemohon) dengan termohon Polda Sulteng, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Yahdi Basma merupakan tersangka dalam kasus dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng pada Kamis (25/7/2019).

“Menolak permohonan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal. Menghukum pemohon membayar biaya perkara, jumlahnya nihil,” tegas Zaufi Amri.

Dalam amar putusan Hakim, ada sejumlah pertimbangan hingga seluruh dalil pemohon ditolak, salah satunya yakni dalil pemohon telah masuk pokok perkara hingga harus dibuktikan pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

MENGAPRESIASI

Tim pengacara Longki Djanggola, Edmond Leomdardo Siahaan mengapresiasi kerja keras Polda Sulteng dalam menghadapi gugatan praperadilan itu.

“Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Palu yang telah melihat perkara ini dengan obyektif dan memutusnya dengan adil, sekalipun hampir tiap hari ‘dibombardir’ dengan berita tentang Hak Imunitas TSK YB yang diglorifikasi sedemikian hebatnya,” ujar Edmond.

Ia berpendapat bahwa seolah-oleh perbuatan pidana penyebaran kabar bohong ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Sulteng. Belum lagi berbagai pernyataan dari kelompok pendukung TSK YB, bahwa dirinya adalah korban dari kesewenang-wenangan dan korban UU ITE.

BERKAS PERKARA DILENGKAPI

Diketahui, 2 Agustus 2019, Polda telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Sulteng. Namun dengan suratnya bernomor B-1214/P.2.4/Eku.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (P-19), di mana penyidik mendapatkan petunjuk untuk dapat melengkapi berkas perkara YB baik kelengkapan formil  dan Kelengkapan Materil.

Berkaitan dengan perbaikan berkas tersebut, Ia mendesak Polda SUlteng untuk mengabil sejumlah langkah.

Pertama, Polda Sulteng segera mengenakan UU Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.’

Sebab tindak pidana penyebaran hoaks yang dilakukan tersangka Yahdi Basma dilakukan dengan keadaan sadar dan pengetahuannya yang cukup, bahwa akibat dari perbuatan pidananya tersebut akan menimbulkan keonaran pada masyarakat luas, keresahan dan kekhawatiran pada masyarakat.

Kedua, Polda Sulteng juga harus mengenakan Juncto Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.’

Sebab dalam kasus ini ada media cetak lokal Sulteng yang menjadi korban yaitu koran Mercusuar, hingga kami mendesak agar juga dikenakan Juncto dengan pasal Itu. Kemudian melakukan penahanan.

Tiga, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulteng untuk secepatnya memutuskan dalam Sidang BK bahwa tersangka Yahdi Basma harus diberhentikan sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 dan tidak akan melantiknya untuk Periode 2019-2024.

Empat, apabila pasca ditolaknya gugatan praperadilan ada kelompok pendukung tersangka Yahdi Basma masih tetap mengglorifikasi isu hak imunitas anggota DPRD dengan sistematis dan massif, Polda Sulteng sebaiknya langsung menahannya. Sebab glorifikasi isu hak imunitas, dramatisasi sebagai korban kesewenang-wenangan sebenarnya adalah sikap tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. AGK/BOB

Pos terkait