Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan

images

TANAMODINDI,MERCUSUAR– Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tentunya merupakan kabar gembira bagi para suami-suami, karena mendapata kesempatan mendampingi istri yang akan melahirkan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu, Bakti Wiswadewa, Kamis (30/8/2018) mengatakan dengan peraturan yang baru ini, para pegawai pria juga diberikan izin cuti melahirkan, karena selama ini cuti melahirkan hanya dikhususkan bagi PNS wanita saja, dimana waktu bisa sampai satu bulan lamanya.

“Cuti melahirkan ini dikhususkan untuk pegawai pria yang sudah menikah, guna mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP). Pengajuan untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap,” ujar Bakti.

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

“Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden. Selama ini jika ada istri yang melahirkan, suami hanya izin biasa. Belum diatur sedemikian rupa. Memang secara kemanusiaan harus ada suami yang mendampingi, ketika istri melahirkan,”ungkapnya.

Selain cuti melahirkan istri, ASN juga juga diberikan cuti apabila ada yang mengalami musibah kebakaran rumah atau terkena bencana alam. Dapat diberikan cuti dengan alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah Rukun Tetangga (RT). Lamanya cuti alasan penting ini ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. ABS

Pos terkait