PALU, MERCUSUAR — Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, menyoroti menguatnya fenomena “No Viral, No Justice” yang berkembang di tengah masyarakat. Fenomena tersebut dinilai sebagai sinyal serius bagi institusi kepolisian, terkait kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Prof. Zainal Abidin, dalam pertemuan bersama Tim Reformasi Polri yang digelar di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Selasa (16/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Zainal menyinggung ungkapan yang kerap muncul di ruang publik bahwa semua orang sama di mata hukum, tetapi tidak selalu sama di mata penegak hukum. Menurutnya, ungkapan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan.
Ia menilai, persepsi publik bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial, merupakan alarm keras bagi Polri untuk melakukan pembenahan secara serius dan menyeluruh.
Prof. Zainal Abidin menekankan pentingnya kehadiran aparat penegak hukum yang memiliki integritas, keimanan, dan etika moral yang kuat. Penegakan hukum, kata dia, harus dijalankan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara, bukan karena tekanan atasan maupun sorotan publik.
Ia juga menegaskan, institusi kepolisian dibentuk untuk melayani dan mengabdi, bukan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penguatan etika dan moral aparat kepolisian menjadi syarat utama dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Menurutnya, reformasi Polri tidak cukup hanya menyentuh aspek sistem dan regulasi, tetapi juga harus menyasar pembentukan karakter aparat yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum. */JEF







