TALISE, MERCUSUAR – Puluhan dari ratusan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Palu, yang menyatakan mundur sebagai kader, membakar kartu tanda anggota (KTA), Selasa (3/7/2018) pagi. Langkah itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap elit DPW dan DPD PAN yang arogan dan dinilai tidak mumpuni dalam memimpin partai tersebut.
Aksi pembakaran KTA itu dilakukan secara beramai-ramai di depan kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulteng Jalan Hang Tuah. Selain membakar KTA, massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Kader PAN Kota Palu juga berorasi dan membagikan pernyataan sikapnya.
Dalam orasinya, massa yang dikoordinir Suryadi itu mendesak kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat PAN segera mencopot Oskar R Paudi sebagai Ketua DPW PAN Sulteng.
Karena menurutnya, Oscar bertindak arogan, melanggar aturan dan mekanisme partai atas pencopotan tiga ketua DPD yaitu Ketua DPD PAN Palu, Ketua DPD Tolitoli, dan Ketua DPD Bangkep.
“Kami juga mendesak DPP PAN untuk mengambil alih PAN Kota Palu karena ketua plt, sekretaris, bendahara, dan POK telah gagal dan menyebabkan perpecahan antar kader,” teriak Koordinator Aksi, Suryadi.
Mereka juga mendesak DPP PAN untuk menonaktifkan elit partai DPW dan DPD PAN yang telah melawan dan tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai tentang pergantian antar waktu Ratna Mayasari Agan kepada Wahyudin.
Sebelum ke kantor DPW PAN Sulteng, massa juga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Jalan Balaikota Selatan.
Di kantor KPU Palu, massa memberikan pernyataan bahwa tidak mendukung lagi PAN dalam Pemilu. Mereka juga menegaskan bahwa data KTA yang disetorkan KPU pada saat verifikasi yang lalu illegal, karena sebagian kader telah mundur. “Nama-nama dalam pemberkasan kemarin itu sudah menyatakan mundur, jadi kami anggap berkas yang disetorkan KPU saat verifikasi tidak bersyarat,” tegas Suryadi
KPU: Tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu
Perwakilan massa aksi diterima para komisioner KPU antara lain Ketua Marwan P Angku, Agussalim Wahid, Chairil dan Abdurrahim Arief. Pada kesempatan itu, Marwan P Angku, menjelaskan jika KPU tidak berhak masuk dalam ranah internal parpol.
Sementara soal berkas verifikasi yang dianggap illegal dengan mundurnya sejumlah kader, menurut Marwan tidak berpengaruh dalam tahapan pemilu. “Tahapan itu sudah lewat, jadi kami tidak bisa mencoret. Prinsipnya kami menerima aspirasi, namun tidak ada payung hukum bagi KPU untuk mempermasalahkan berkas PAN saat verifikasi. Artinya, tidak berpengaruh dalam tahapan,” jelasnya.
Senada dengan Marwan, Komisioner Chairil juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tidak bisa diganggu lagi karena prosesnya sudah berjalan secara nasional. “Sudah ada penetapan nomor urut partai, jadi tidak bisa dirubah lagi,” tandasnya. FIT