PALU, MERCUSUAR – PT Gunbuster Nikel Industry (PT. GNI) diminta berhenti beroperasi, sebagaimana keputusan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDIP-P, Huisman Brant Toripalu, melalui pers release yang diterima redaksi, Jumat (3/7/2020).
“PT GNI harus patuh pada keputusan pemerintah. Saat ini PT GNI masih beroperasi,” kata Brant.
Menurut anggota DPRD dari Dapil Poso, Morowali, Morowali Utara, dan Touna ini, PT GNI saat ini masih melakukan aktivitas pertambangan di desa Bunta Morowali Utara.
“Keputusan pemerintah melarang operasi tambang PT GNI, karena tidak sesuai perizinan,” lanjut Brant.
Brant menyampaikan, jika PT GNI ingin berinvestasi di Sulteng, harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan investasi di sektor pertambangan.
“Siapapun dia harus taat aturan. Begitu juga PT GNI, kalau mau berinvestasi di sektor pertambangan harus patuh dengan peraturan perundanga-undangan dan keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah (provinsi),” tegas Brant.
“Pasca meninggalnya salah satu operator yg bekerja di PT GNI yang tertimbun longsor bebatuan, pemerintah provinsi telah menghentikan segala kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin, olehnya itu kami berharap agar pihak PT. GNI untuk mematuhi keputusan pemerintah provinsi,” imbuhnya.
Diungkapkan Brant, untuk melakukan pertambangan banyak hal yang harus dipenuhi, terutama dalam aspek keselamatan pekerja.
“Kami juga berharap agar pemerintah provinsi dapat mengawasi dengan tegas PT GNI. Hasil monitoring Komisi lll menemukan bahwa PT GNI masih melakukan kegiatan pertambangan,” pungkasnya. TMU