PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng oleh JPU terkait putusan (vonis) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 31 Juli 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal atas nama terdakwa anak inisial GR (13), kandas.
Pasalnya, putusan banding PT Sulteng menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, yakni dikembalikan kepada orang tua.
GR merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan pada 20 Februari 2018 sekira pukul 22.00 Wita dengan korban Heriyanto.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan data di Panitera Pidana vonis banding PT Sulteng terhadap terdakwa anak GR tertuang dalam petikan Nomor: 16/Pid.Sus-Anak/2018/PT PAL tanggal 30 Agustus 2018.
“Salinan putusan belum turun,” tuturnya saat dihubungi Media ini.
Ditambahkannya, vonis banding tersebut telah diberitahukan pada pihak terdakwa maupun JPU.
“Pemberitahuan pada terdakwa hari Senin (10/9/2018) dan langsung pada GR, sedangkan JPU hari Jumat (7/9/2018),” singkatnya.
Diketahui, Selasa (31/7/2018), Hakim Tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH menyatakan bahwa terdakwa anak GR bersalah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, ke- 4 dan ke- 5 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
“Menjatuhkan tindakan terhadap anak tersebut berupa pengembalian kepada orang tua,” tegas Agus dalam amar putusannya.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit laptop merek Toshiba 14 inci charger dan satu unit TV LED merek Sharp 32 inci dan remote, dikembalikan pada saksi korban Heriyanto.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa GR pidana penjara lima bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, ke- 4 dan ke- 5 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. AGK