PT Mamuang Diduga Kriminalisasi Petani

Sementara itu dilansir dari salah satu media online, Walhi Sulteng yang selama ini melakukan pendampingan menggelar aksi bertajuk ‘Panggung Rakyat Kami’ di depan kantor DPRD Provinsi Sulteng ini dikemas dalam bentuk drama teatrikal dengan tema ‘Solidaritas Rakyat Untuk Petani Polanto Jaya’ dengan tujuan memprotes keputusan majelis hakim yang dianggap tidak tepat terhadap 4 petani Desa Polanto Jaya itu.

“Ada sekitar 80-an orang yang akan terlibat dalam drama teatrikal,” ujar Koko.
Ia menyebutkan, sekalipun nantinya pengadilan memutuskan (bebas) atas perkara tuduhan pencurian tersebut, ia meyakini bahwa group meyakini Group PT AAL itu masih akan tetap melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap masyarakat petani.

Divisi Kampanye Walhi Sulteng, Koko menuturkan, pada tahun 2009 Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian menerapkan suatu rumusan baru soal perkebunan kelapa sawit di Indonesia, yakni Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak kepala sawit Indonesia dalam pasar global dan ikut berpartisipasi dalam komitmen bersama Presiden Republik Indonesia soal mengurangi Efek Rumah Kaca, serta memberi perhatian terhadap lingkungan, Hak Asasi Manusia.
Dalam ISPO sendiri, terdapat standarisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit. Misalnya proses pembukaan lahan baru, pembuatan sarana jalan, terasering serta rorak yang tertuang dalam aturan ISPO.
Namun sekalipun telah disusun sedemikan rupa, bila melihat fakta-fakta yang ada, justru ISPO yang merupakan aturan baku dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sering dilalaikan oleh perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia, termasuk yang dilakukan group AAL.
Bahkan menurut Koko, ISPO adalah produk pemerintah yang gagal karena negara masih sangat kompromi terhadap pemodal.
“Ini adalah tanggungjawab kami dan harus terus kita kawal termasuk mendampingi para petani untuk mendapatkan hak-haknya,” tegasnya

Pada waktu bersamaan, ratusan petani yang menamakan diri “Persatuan Petani Polanto Jaya” menggelar unjuk rasa di depan PN Pasang Kayu, Provinsi Sulbar pada Selasa (24/4/2018) sekira Pukul 09.00 Wita.
Aksi ratusan petani ini untuk menuntut agar Majelis Hakim membebaskan kawan mereka yakni empat petani desa Polanto Jaya, kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, yang ditangkap atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan PT Mamuang, Group Astra Agro Lestari (AAL).
“Sedikitnya ada 500 petani yang akan menggelar aksi demo pagi ini. Mereka hanya berharap agar majelis hakim bertindak adil terhadap empat petani tersebut,” tandasnya. BOB

Pos terkait