PALU, MERCUSUAR – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02209/Tondo PT SPM atas pemisahan dari sertifikat HGB nomor 122/Tondo serta surat keputusan perpanjangannya berbuntut panjang di Kantor Badan Angraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Palu. Hal itu dipersoalkan Yules Kelo, selaku kuasa hukum ahli waris mendiang Sunarto yang menuai reaksi dari pihak PT. Sinar Putra Murni (SPM) melalui, Sahlan Lamporo, yang didampingi kuasa hukumnya Salmin Haedar, kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/8/2019). Salmin menegaskan, bagaimana bisa ahli waris Sunarto yang berlandaskan SKPT mengakui itu tanah miliknya, sedangkan mereka mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlakunya 25 tahun dan sudah diperpanjang lagi. “Ahli Waris almahrum Sunarto melalui kuasa hukumnya, Yules Kelo diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik PT. SPM di Watutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore kota Palu,” tandas Salmin. Dugaan penyerobotan itu katanya, ditandai dengan pemagaran dan pemasangan papan informasi yang bertuliskan ‘Tanah ini milik Sunarto sesuai SKPT’. Sementara itu, Sahlan Lamporo juga mereka mengaku heran dengan tindakan yang dilakukan kuasa hukum Yules Kelo. Di mana mereka menuding bahwa tindakan tersebut adalah upaya melakukan dugaan pembodohan hukum terhadap publik. “Hanya berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) tahun 2003. Sedangkan kita (PT.SPM) sejak tahun 1989 sudah mengantongi sertifikat HGB,” jelas Sahlan Menurutnya, Yules Kelo yang mengaku kuasa hukum ahli waris Sunarto, mestinya memahami apa itu SKPT dan apa itu Sertifikat. Mana yang kuat dasar hukumnya. Karena sertifikat dikeluarkan oleh negara secara resmi, sedangkan SKPT hanya pemerintahan kelurahan. “Mestinya Yules Kelo berhati-hati dan meneliti secara seksama, apakah tanah itu ada yang punya secara legal berertifikat atau tidak,” katanya.
Dengan demikian lanjut Sahlan, sehingga tidak memanfaatkan masyarakat untuk mengakui bahwa itu tanahnya dengan hanya berdasarkan SKPT. Apalagi sedang dalam pembangunan pengembangan perumahan komersial. Ia menyayangkan akibat penyerobotan itu, Ia sebagai kuasa perusahaan merasa dirugikan. User mereka sudah banyak yang mundur dan menarik uangnya. “Oleh sebab itu kami telah menempu jalur hukum dan meminta aparat hukum menangkap semua yang terlibat penyerobotan di lokasi pembangunan perumahan kami,” tandas Sahlan. Ia menerangkan sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang telah ditangkap atas dugaan penyerobotan di lahan perumahan yang mereka sedang kembangkan. Salmin Haedar juga menekankan bahwa kuasa hukum yang katanya ahli waris Sunarto yakni Yules Kelo, tidak memahami undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. “Yules Kelo perlu pelajari lagi hukum khususnya Undang-undang tentang Agraria, sehingga tidak menyesatkan kliennya, masa SKPT mau diadu dengan Sertifkat,”ujar pengacara senior itu. Pernyataan Sahlan Lamporo, dan Salmin Haedar, itu merupakan tanggapan atas pernyataan Yules Kelo, yang diberitakan pada edisi (4/8-2019) dibawah ju
Sahlan Lamporo dan Salmin Hedar saat memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu rumah makan, Selasa (13/8/2019). FOTO: MAHBUB/MS
PT. SPM Tuding Ahli Waris Serobot Tanah Sertifikat
PALU, MERCUSUAR – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02209/Tondo PT SPM atas pemisahan dari sertifikat HGB nomor 122/Tondo serta surat keputusan perpanjangannya berbuntut panjang di Kantor Badan Angraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Palu. Hal itu dipersoalkan Yules Kelo, selaku kuasa hukum ahli waris mendiang Sunarto yang menuai reaksi dari pihak PT. Sinar Putra Murni (SPM) melalui, Sahlan Lamporo, yang didampingi kuasa hukumnya Salmin Haedar, kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/8/2019). Salmin menegaskan, bagaimana bisa ahli waris Sunarto yang berlandaskan SKPT mengakui itu tanah miliknya, sedangkan mereka mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlakunya 25 tahun dan sudah diperpanjang lagi. “Ahli Waris almahrum Sunarto melalui kuasa hukumnya, Yules Kelo diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik PT. SPM di Watutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore kota Palu,” tandas Salmin. Dugaan penyerobotan itu katanya, ditandai dengan pemagaran dan pemasangan papan informasi yang bertuliskan ‘Tanah ini milik Sunarto sesuai SKPT’. Sementara itu, Sahlan Lamporo juga mereka mengaku heran dengan tindakan yang dilakukan kuasa hukum Yules Kelo. Di mana mereka menuding bahwa tindakan tersebut adalah upaya melakukan dugaan pembodohan hukum terhadap publik. “Hanya berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) tahun 2003. Sedangkan kita (PT.SPM) sejak tahun 1989 sudah mengantongi sertifikat HGB,” jelas Sahlan Menurutnya, Yules Kelo yang mengaku kuasa hukum ahli waris Sunarto, mestinya memahami apa itu SKPT dan apa itu Sertifikat. Mana yang kuat dasar hukumnya. Karena sertifikat dikeluarkan oleh negara secara resmi, sedangkan SKPT hanya pemerintahan kelurahan. “Mestinya Yules Kelo berhati-hati dan meneliti secara seksama, apakah tanah itu ada yang punya secara legal berertifikat atau tidak,” katanya.
Dengan demikian lanjut Sahlan, sehingga tidak memanfaatkan masyarakat untuk mengakui bahwa itu tanahnya dengan hanya berdasarkan SKPT. Apalagi sedang dalam pembangunan pengembangan perumahan komersial. Ia menyayangkan akibat penyerobotan itu, Ia sebagai kuasa perusahaan merasa dirugikan. User mereka sudah banyak yang mundur dan menarik uangnya. “Oleh sebab itu kami telah menempu jalur hukum dan meminta aparat hukum menangkap semua yang terlibat penyerobotan di lokasi pembangunan perumahan kami,” tandas Sahlan. Ia menerangkan sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang telah ditangkap atas dugaan penyerobotan di lahan perumahan yang mereka sedang kembangkan. Salmin Haedar juga menekankan bahwa kuasa hukum yang katanya ahli waris Sunarto yakni Yules Kelo, tidak memahami undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. “Yules Kelo perlu pelajari lagi hukum khususnya Undang-undang tentang Agraria, sehingga tidak menyesatkan kliennya, masa SKPT mau diadu dengan Sertifkat,”ujar pengacara senior itu. Pernyataan Sahlan Lamporo, dan Salmin Haedar, itu merupakan tanggapan atas pernyataan Yules Kelo, yang diberitakan pada edisi (4/8-2019) dibawah judul “Dituding Cacat Administrasi, HGB PT. SPM Diloloskan. BOB
|
dul “Dituding Cacat Administrasi, HGB PT. SPM Diloloskan. BOB
|