PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng mengurangi hukuman terdakwa Jein Meiske Palungkun (33) menjadi pidana penjara satu tahun tiga bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusan tanggal 15 Mei 2019 Nomor: 60/Pid.B/2019/PN Pal menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Jein Meiske Palungkun merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan terhadap korban, Helen Saputra. Dia didakwa JPU merugikan korban senilai Rp84.552.000.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan putusan banding terdakwa Jein Meiske Palungkun itu tertuang dalam putusan PT Sulteng Nomor: 76/Pid/2019/PT PAL.
“Putusan PT Sulteng mengubah putusan PN Palu Nomor: 60/Pid.B/2019/PN Pal mengenai amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan dan barang bukti (Babuk),” jelasnya pada Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Senin (29/7/2019).
Sementara babuk, sambung Lilik, Majelis Hakim PT Sulteng yang diketuai Dr Tamrin Tarigan SH MH menyatakan bahwa satu lembar rekening tahapan Bank BCA An Muhammad Sultan dengan no rekening 79200660911 periode bulan September 2017, dikembalikan pada saksi Muhammad Sultan.
Babuk poin 2 hingga 14 dikembalikan pada saksi korban Helen Saputra. Babuk poin16 hingga 17 berupa dua lembar bukti pembayaran supplier Bumi Nyiur Swalayan dikembalikan pada yang berhak melalui saksi Nova Sondakh.
Sementara sbbuk satu unit mobil Agya warna hitam Nomor Pololisi DN 1688 EB dikembalikan pada yang berhak melalui terdakwa Jein Meiske Palungkun.
Terkait putusan PT Sulteng, tambahnya, belum ada sikap dari JPU maupun terdakwa Jein Meiske Palungkun, apakah menerima atau menempuh upaya hukum kasasi.
“Kan untuk menyatakan sikap waktunya 14 hari setelah putusan diterima (JPU dan terdakwa). Waktu masih ada (menyatakan sikap),” tutup Lilik.
Sebelumnya, Rabu (8/4/2019), JPU menuntut terdakwa Jein Meiske Palungkun pidana penjara dua tahun enam bulan. AGK