PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menambah hukuman terdakwa Salim Baculu.
Majelis Hakim diketuai Titus Tandi SH MH dengan anggota Edy Suwanto SH MH dan Y Wisnu Wicaksono SH MH dalam amar putusan banding Nomor: 41/PID.SUS/2021/PT PAL menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun, serta membayar denda Rp7 juta subsidair dua bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam amar putusan tanggal 4 Februari 2021 Nomor: 406/Pid.Sus/2020/PN.Pal menjatuhkan pidana penjara 10 bulan serta denda Rp7 juta subsidair dua bulan kurungan.
Salim Baculu merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Asri M Taher.
“Putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng yang dibacakan 21 April 2021 itu, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Salim Baculu,” jelas Humas PN Klas IA/PHI/Uipikor Palu, Zaufi Amri SH, Selasa (27/4/2021).
Terdakwa, sambung Zaufi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam sakwaan JPU.
Sementara barang bukti (Babuk), lanjut dia, yakni satu buah handphone merek samsung SM-M105G/DS warna Biru dengan nomor IMEI 355620101337034 dan 355621101337032, dirampas untuk dimusnahkan.
Babuk enam lembar hasil screeanshot postingan akun facebook ‘Salim Baculu’ dan akun WhatsApp dengan menggunakan nomor 085342495517 atas nama Salim serta satu buah akun facebook atas nama Salim Baculu dengan url https://www.facebook.com/salim.baculu.1 yang diexport dalam bentuk CD dan satu bundel print outnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terpisah, JPU Abdullah mengaku belum menerima putusan banding kasus terdakwa Salim Baculu.
“Belum menentukan sikap atas putusan tersebut, ” singkatnya saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya, Kamis (20/12/2020), JPU menutut terdakwa Salim H Baculu pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. AGK