BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Dr. H. Kiflin Pajala menegaskan, penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen di madrasah yang ada di Sulteng mengikut kepada petunjuk dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas, dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 07 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, ada beberapa kabupaten di Provinsi Sulteng yang masuk dalam kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol,Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut,dan Kabupaten Morowali Utara.
“Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 3 Februari 2022, mengatur soal PTM, itu dapat kita garisbawahi diberlakukan mengikuti petunjuk dari pemerintah daerah setempat,” kata Kiflin, melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
Kiflin juga mengaku terus meminta kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota, untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, terkait kondisi penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di daerahnya.
“Kita lebih pada tingkat keberhati-hatian. Saran kami ke para Kepala Madrasah, kita harus mengutamakan unsur pencegahan, karena ini menyangkut kemaslahatan orang banyak. Sekarang belum ada yang melaporkan akan melaksanakan PTM 50 persen, karena edaran dari Menteri baru keluar sehari,” ujar Kiflin.
Dalam edarannya, Menag meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. IEA