TAVANJUKA, MERCUSUAR- Usaha rumah makan maupun kafe, selama Ramadan tahun 2019 diizinkan buka siang hari, asalkan tidak dibuka seperti biasanya melainkan dipasangi tirai. Untuk itu pemilik usaha warung makan diminta untuk menaati imbauan dari pemerintah sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada warga yang menunaikan ibadah puasa.
Pemerintah Kota Palu juga telah mengirimkan surat edaran Wali Kota Palu melalui Bagian Kesra Setda Kota Palu. Dimana dalam surat imbauan itu, Wali Kota Palu Hidayat juga meminta Satgas K5 Kelurahan se-Kota Palu untuk mengawasi aktifitas usaha yang melanggar dan memastikan spanduk imbaun terpasang dan akan dibantu Polisi Pamong Praja (PolPP) selaku penegak Perda.
Untuk discotik atau hiburan malam dan sejenisnya serta usaha panti pijat di Kota Palu diperbolehkan tetap beraktivitas selama Ramadan, akan tetapi usaha- usaha demikian hanya diperbolehkan buka setelah salat tarawih. Waktunya pun dibatasi hingga sampai pukul 24.00 Wita.
Ketentuan ini tertulis dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor 451.13/0899/KESRA/2019 tentang penyambutan bulan suci Ramadan 1440 hijriyah tahun 2019 Masehi.
Diakatakan pada dasarnya edaran ini tidak jauh beda dari Ramadan tahun-tahun sebelumnya, dengan pertimbangan Kota Palu merupakan kota persinggahan untuk mereka yang akan berpergian ke kota selanjutnya dan juga Kota Palu merupakan daerah yang memiliki keberagaman agama, sehingga tidak semua warga Palu berpuasa, dengan begitu toleransi ditekankan.
Hidayat dalam edaran ini menegaskan kepada seluruh pimpinan usaha untuk melaksanakan pengawasan internal terhadap usahanya dalam menaati ketentuan edaran tersebut. “Saya meminta masyarakat untuk menghargai pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan dengan tidak merokok serta makan minum di tempat terbuka atau tempat umum,”ujarnya. ABS