BULURI, MERCUSUAR – Puluhan jeriken berisia minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus disita polisi dari salah satu kios di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kamis (5/3/2020). Pemilik kios berinisial LN (59) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Palu Barat.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Umar mengatakan anggotanya bersama Babinsa dan Satgas K5, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras jenis cap tikus. Petugas pun langsung menanggapi dan bergerak menuju kios tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan ratusan liter miras yang diisi dalam puluhan jeriken. Miras pun disita dan pemilik dibawa ke Polsek Palu Barat untuk proses selanjutnya.
“Barang bukti sudah kami amankan bersama pemiliknya. Kasus ini akan kami kembangkan, termasuk asal dari miras itu,”katanya.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengimbau kepada masyarakat apabila melihat penjualan miras , narkoba atau tindak pidana lainnya segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. IKI