PALU, MERCUSUAR – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan kegiatan Sosialiasi Hasil Penelitian, dengan tema Analisis Dampak HAM Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (23/4/2019).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu, Komnas HAM Sulteng, UNISMUH Palu, Korem 132 Palu, LPKA Palu, Polresta, Kejaksaan, Ombudsman, LPS HAM Sulteng, organisasi masyarakat, serta pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, juga undangan lainnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly, didamping oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Imigrasi, Theodorus Simarmarta, dan Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak. Kegiatan ini juga melibatkan narasumber dari Komnas HAM Perwakilan Sulteng, yakni oleh Ketua Komnas, Dedy Askari dan Peneliti Ahli Muda Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Pusat, Donny Michael.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Manus Johnly mengatakan, pandangan mengenai perubahan atas undang-undang HAM ini menjadi penting, mengingat banyaknya kasus-kasus pelangaran HAM, yang sampai dengan saat ini masih belum terselesaikan dengan baik. Minimnya kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM kata dia, juga merupakan salah satu faktor, mengapa persoalan-persoalan pelanggaran HAM tidak bisa diselesaikan secara tuntas.
Selain itu kata dia, Rancangan Undang-undang ini pun, telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, sejak tahun 2013, yang salah satunya mengamatkan pembentukan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (RUU HAM), namun hingga saat ini, terus dilakukan pembahasan.
Lanjut Manus Johnly, kegiatan penelitian ini, dimaksudkan untuk memahami hubungan kausalitas antara regulasi yang telah berlaku saat ini, terkait pemenuhan justisiabilitas hak ekosob, dan yang berdampak langsung bagi negara sebagai pelaksana hak asasi manusia, dan masyarakat sebagai penikmatan (enjoyment) hak asasi manusia. JEF/*