TALISE, MERCUSUAR – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) serentak di 33 Kota. Ujian serentak di 33 kota ini, diikuti kurang lebih lima ribu peserta, di mana untuk Kota Palu, UPA diikuti 40 peserta.
Ujian tersebut dilaksanakan di Aula Universitas Muhammadiyah Palu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Sabtu (14/7/2018). Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bidang Magang, Alemina Tarigan, SH, MH mengatakan, ujian yang dilaksanakan tersebut, telah diatur dalam Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Ada satu orang peserta yang tidak dapat hadir, dikarenakan tinggal di luar Kota Palu. Untuk jumlah keseluruhan yaitu, sebanyak 40 orang yang telah terdaftar untuk mengikuti ujian. Jadi peserta yang tidak ikut pada ujian ini, bisa ikut kembali pada ujian mendatang, tentunya harus melengkapi persyaratan, mendaftar dan menyelesaikan administrasi, serta mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan untuk bisa mengikuti ujian tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, ujian yang dilaksanakan tersebut, dilaksanakan dengan dua sesi, yakni pilihan ganda dengan jumlah 120 soal, dengan ketentuan satu soal satu menit. Sedangkan sesi kedua dijelaskannya, soal yang diberikan kepada peserta ujian, bersifat soal cerita dan kejadian yang harus dipahami, kemudian peserta membuat surat kuasanya dan berdasarkan surat tersebut, kemudian peserta harus membuat surat gugatannya.
“Peserta yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PKPA), setelah lulus, kemudian mereka akan menjalani magang selama 2 tahun dan selanjutnya akan dilantik di pengadilan setempat,” jelasnya.
Untuk materi dalam ujian tersebut, ada tujuh bidang studi meliputi peran, fungsi dan perkembangan organisai Advokat, mata ajar kedua yakni kode etik profesi Advokat, acara perdata, pidana, peradilan agama, hukum acara hubungan industrial, serta tata usaha negara.
Dirinya menginfokan, hasil ujian, akan diumumkan pada 24 Agustus 2018 secara serempak. Untuk itu, kepada peserta yang telah mengikuti UPA, dapat mengecek hasil ujian tersebut di http://www.peradi.or.id. AND