Puslitbang Polri, Petakan Kejahatan Media Daring di Polresta Palu

Tim Puslitbang Polri, saat melaksanakan penelitian mengenai kejahatan media daring di Polresta Palu, Senin (10/3/2025). FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dalam menghadapi tantangan era digital, Polri terus berupaya memperkuat perannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan media online (daring), Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian di Polresta Palu, Senin (11/3/2025).

Kegiatan ini dipimpin Plt. Kabidgasopsnal Puslitbang Polri. Kombes Pol Saefuddin Mohamad, didampingi oleh Kompol Asep Darajat, S.H. (Paur Dokumentasi Subbagdokinfo Setpuslitbang Polri), Pembina Dwi Irawati, S.S. (Penda Tk. I), serta Sutan Sorik, M.H. (Peneliti Ahli Muda BRIN).

Saefuddin mengatakan, penelitian tersebut bertujuan memetakan berbagai jenis kejahatan di media daring seperti penipuan digital, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, peretasan data pribadi, hingga distribusi konten ilegal.

Dia menambahkan, selain itu ingin mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang ditimbulkan kejahatan di media darinh. 

“Data yang dikumpulkan diharapkan menjadi dasar kebijakan pencegahan dan penanggulangan, Puslitbang Polri meninjau keberhasilan langkah-langkah yang telah dilakukan Polri dalam menangani kejahatan media online, mulai dari penegakan hukum hingga edukasi masyarakat,” jelasnya.

Penelitian ini juga mencakup penguatan teknologi, strategi, dan kolaborasi Polri dengan pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, lembaga pendidikan, hingga masyarakat sipil, dimana nantinya akan menyusun langkah preventif yang melibatkan literasi digital, pengawasan aktivitas media online, dan pengembangan sistem pemantauan kejahatan siber.

Menurutnya, dengan mengidentifikasi celah hukum, Polri dapat merekomendasikan pembaruan regulasi, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan media daring, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko kejahatan media daring  juga menjadi salah satu prioritas.

Ini merupakan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan media daring yang semakin kompleks. Dengan kolaborasi berbagai pihak, Polri diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman digital. Pendekatan berbasis penelitian ini juga menjadi langkah strategis untuk merancang kebijakan dan langkah preventif yang lebih efektif di masa mendatang

Penelitian ini melibatkan beragam audiens yang terdiri dari perwakilan berbagai institusi, termasuk Dinas Komunikasi dan Digital Kota Palu, Dinas Pendidikan Kota Palu, Dinas Kebudayaan Kota Palu, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palu, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Palu, Kementerian Agama Kota Palu, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palu, hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Mahasiswa Untad Palu dan aktivis perempuan. */AMR

Pos terkait