PWI Desak Polda Terapkan UU Pers

images (17)

PALU, MERCUSUAR-Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, mendesak Polda Sulteng menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait perampasan kamera dan penghapusan gambar hasil liputan wartawan TVRI Sulteng oleh oknum polisi, saat meliput aksi mahasiswa Rabu (25/9/2019).

Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, menyatakan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada sidang etik.
“Ini upaya menghalang-halangi kerja pers. Harus diselesaikan dengan UU Pers, tidak boleh diselesaikan hanya dengan sidang etik,” kata Mahmud.
Kenapa tidak boleh berhenti pada sidang etik? Menurut Mahmud, tindakan oknum polisi tersebut berkaitan dengan profesi lain diluar kepolisian.
“Bisa jadi oknum itu melanggar aturan terkait kepolisian. Selain itu dia melanggar UU Pers. Olehnya penyelesaiannya harus dengan UU Pers,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Pers, ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mahmud mengajak wartawan di Sulteng mengawal dan mengawasi penyelesaian kasus tersebut.
“Jangan sampai kasus mengendap dan dipetieskan. Mari sama-sama kita kawal dan awasi,” kata Mahmud. TMU

Pos terkait