TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran dan usaha kuliner. Nantinya mereka akan menerapkan QRIS untuk mengawasi pajak kuliner yang akan bekerja sama dengan pihak Bank.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha dalam penerapan pajak daerah di lapangan. Salah satu temuan tersebut terjadi pada sektor usaha kuliner, termasuk Warung Sari Laut (WSL) “Mas Joko”.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ketidakwajaran dalam pelaporan omzet harian sejumlah pelaku usaha. Dari hasil uji petik, transaksi riil di lapangan diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan dengan laporan yang disampaikan kepada pemerintah.
“Hasil uji petik dan tinjauan BPK menunjukkan transaksi harian rata-rata di atas Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta lebih. Namun, laporan pajak yang masuk seringkali tidak sesuai,” ujar Syarifudin, Selasa (7/4/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda berencana menggandeng perbankan mitra Pemerintah Kota Palu dalam penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penerapan QRIS ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akurasi pelaporan transaksi usaha.
“Ke depan, kami akan mendampingi mereka dalam hal pembukuan melalui QRIS dinamis. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi mencari solusi agar pelaporan pajak lebih sesuai,” tambahnya.
Meski demikian, Syarifudin menegaskan bahwa sebelum penerapan QRIS dilakukan, pihaknya akan lebih dulu melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat. “Kita tidak mau juga menerapkan aturan kalau belum diawali dengan sosialisasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah menurunkan tarif pajak bagi usaha WSL dan usaha kecil lainnya dari 10 persen menjadi 5 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen dalam setiap transaksi, sehingga tidak menjadi beban langsung bagi pelaku usaha.
“Jadi pajak ini bukan dibayar oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Bapenda juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan omzet secara tepat waktu guna menghindari sanksi administratif, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan bagi wajib pajak yang menunggak.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang selama ini sudah taat pajak karena kontribusi mereka sangat penting bagi pembangunan Kota Palu. Bagi yang belum patuh, kami dorong untuk segera mengikuti aturan demi kemajuan bersama,” pungkas Syarifudin. UTM






