PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa A Rahman Syamsul alias Rahman Ijal (47) pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp10 juta subside dua bulan kurungan, Rabu (7/8/2019).
A Rahman Syamsul merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong’. Dia menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoaks) terkait kejadian di PT IMIP di Kabupaten Morowali.
“Menyatakan terdakwa A Rahman Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11Tahun 2008 tentang ITE, dakwaan ketiga,” tandas JPU, Abdullah SH.
Barang bukti, lanjut JPU, berupa satu buah Akun facebook atas nama Rahman Ijal dengan Email rahman.samsul33@gmail.com, satu buah Handphone (Hp) Merk Samsung J5 dengan Imei 357202070722120, satu buah simcard simpati dengan nomor 081250555288, empat buah Video kegiatan demonstrasi buruh pada akun facebook (FB) atas nama Rahman Ijal yang telah disalin dan dipindahkan dalam CD, serta dua lembar printout bukti screenshot postingan dari akun FB Rahman Ijal sebelum dan sesudah dibuat, dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda hingga Rabu 14 Agustus 2019, untuki pembelaan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Hj Aisa Mahmud SH MH.
Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian berawal pada Jumat 25 Januari 2019 di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu.
Terdakwa menggunakan HpSamsung dan akun rahmansamsul33@gmail.com mengakses akun FB atas nama Rahman Ijal miliknya, mengunggah empat video demo buruh di PT IMIP di Morowali yang diperoleh dari grup Whatsapp atas nama Pinbuk.
Setelah melihat isi narasi video itu, terdakwa mengunggah dan menambahkan kata-kata di FB, ‘tenaga kerja lokal bentrok dgn tenaga kerja Cina di perusahaan tambang nikel Morowali Sulawesi Tengah…. Klo emerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20% tenaga kerja lokal maka keberadaan TKA Cina menjadi ancaman titik api revolusi…… jangan lagi kalian bilang hoaks’
Postingan terdakwa di akun FB itu dikomentari saksi Azmar Asgar yang menyatakan postingan terdakwa keliru, karena yang bertikai tenaga kerja lokal dengan security PT IMIP.
Kemudian terdakwa merubah sebagian kata-kata dipostingan ‘tenaga kerja lokal bentrok dgn security alias anjing penjaga PU IMIP di perusahaan tambang nikel Morowali Sulawesi Tengah…. Klo emerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20% tenaga kerja lokal maka keberadaan TKA Cina menjadi ancaman titik api revolusi…… jangan lagi kalian bilang hoaks’. AGK