Rahman Syamsul Terancam Enam Tahun Penjara

images

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa A Rahman Syamsul alias Rahman Ijal (47) terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasalnya, ia didakwa JPR melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau ketiga Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11Tahun 2008 tentang ITE.

Demikian terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Selasa (1/6/4/2019).

A Rahman Syamsul merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapatn menyangka bahwa berita atau pmberitahuan itu bohong’.

Diuraikan dalam dakwaan yang dibacakan, Lucas J Kubela SH MH, kejadian berawal pada Jumat 25 Januari 2019 di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu.

Terdakwa menggunakan handphone Samsung dan akun rahmansamsul33@gmail.com mengakses akun facebook (FB) atas nama Rahman Ijal miliknya, mengunggah empat video demo buruh di PT IMIP di Morowali yang diperoleh dari grup Whatsapp atas nama Pinbuk.

Setelah melihat isi narasi video itu, lanjutnya, terdakwa mengunggah dan menambahkan kata-kata di FB, ‘tenaga kerja lokal bentrok dgn tenaga kerja Cina di perusahaan tambang nikel Morowali Sulawesi Tengah…. Klo emerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20% tenaga kerja lokal maka keberadaan TKA Cina menjadi ancaman titik api revolusi…… jangan lagi kalian bilang hoaks’

Postingan terdakwa di akun FB itu dikomentari saksi Azmar Asgar yang menyatakan postingan terdakwa keliru, karena yang bertikai tenaga kerja lokal dengan security PT IMIP.

Kemudian terdakwa merubah sebagian kata-kata dipostingan ‘tenaga kerja lokal bentrok dgn security alias anjing penjaga PU IMIP di perusahaan tambang nikel Morowali Sulawesi Tengah…. Klo emerintah tidak serius menyelesaikan UMSK 20% tenaga kerja lokal maka keberadaan TKA Cina menjadi ancaman titik api revolusi…… jangan lagi kalian bilang hoaks’

Kalimat atau tulisan yang dibuat oleh terdakwa dan dikirim ke akun FB itu terlihat oleh saksi Endris dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng yang sedang patroli di dunia maya. “Melihat postingan itu telah menyebar berita yang tidak sesuai fakta, saksi selanjutnya melaporkan akun FB atas nama Rahman Ijal,” ujar Lucas J Kubela.

Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa A Rahman Syamsul didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan mengajukan eksespsi (nota keberatan).

“Sidang tunda Selasa 23 April untuk mendengar eksespsi  terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Hj Aisa H MahmuD SH MH. AGK     

Pos terkait