Raih Dua Penghargaan, Bentuk 7 TIMPORA

IMIGRASI-f69ed1cd
FOTO: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Dewanto Wisnu Raharjo (ketiga dari kiri), didampingi jajarannya, memberikan keterangan pers capaian kinerja tahun 2021 Kantor Imigrasi Palu, Kamis (30/12/2021).///FOTO: IMAM EL ABRAR/MS

PALU, MERCUSUAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berhasil mencatatkan raihan 2 penghargaan bergengsi pada tahun 2021. Masing-masing Kantor dengan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara RI, dan Kantor dengan Predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kepala Kantor Imigrari Kelas I TPI Palu, Dewanto Wisnu Raharjo mengatakan penghargaan tersebut hadir di tengah keterbatasan yang dihadapi. Sebagaimana diketahui, saat ini pelayanan Kantor Imigrasi Palu masih menempati kantor sementara di jalan Tanjung Dako, Palu, sambil menunggu pembangunan kantor baru di lokasi lama, yakni di jalan RA Kartini, Palu.

“Di tengah keterbatasan dan semangat kebersamaan, dengan pengelolaan sarana prasarana kita optimalkan, kantor kita dapat meraih dua penghargaan sekaligus. Alhamdulillah, ini saya persembahkan untuk masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu,” kata Wisnu, saat menyampaikan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu ke sejumlah awak media di Palu, Kamis (30/12/2021).

Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 2 Warga Negara Asing. Tindakan tersebut berupa pendetensian dan pemindahan detensi.

Keduanya merupakan warga negara Filipina, dengan kasus berbeda. Yang pertama, Muhammad Abdurrasal Mulassin dari Jolo, Filipina, merupakan eks narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan kelas III Parigi.

“Jadi sambil menunggu dipulangkan atau pendeportasian ke negara asal, mengingat karena pandemi Covid-19 tidak ada penerbangan langsung ke Filipina, jadi kita pindahkan dulu ke rumah detensi di Manado,” jelas Wisnu.

Selanjutnya, Arturo Juarez dari Bayon, Filipina, tidak memiliki dokumen keimigrasian. Wisnu menyebutkan, Arturo merupakan nelayan tradisional yang dilaporkan terdampar di perairan Indonesia, di Desa Salumpaga Kabupaten Tolitoli.

“Kita lakukan pemeriksaan, kita dalami dan kirim ke rumah detensi di Manado sebelum dipulangkan ke negara asalnya,” imbuh Wisnu.

Selain itu, terkait pengawasan orang asing, Wisnu mengatakan telah dibentuk 7 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang tersebar di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu. Yakni di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, dan Poso.

“Timpora di setiap kota dan kabupaten juga telah melaksanakan rapat dan kegiatan pengawasan orang asing,” imbuhnya lagi.

Untuk pelayanan keimigrasian di tahun 2021, Kantor Imigrasi Palu, ungkap Wisnu, telah menerbitkan 1.868 buku paspor bagi Warga Negara Indonesia, yang terdiri dari 901 buku paspor baru dan penggantian paspor sebanyak 967 buku.

Selain itu, Kanto Imigrasi Palu di tahun 2021 juga telah menerbitkan 220 izin tinggal bagi WNA, dengan rincian izin tinggal kunjungan sebanyak 94, izin tinggal terbatas sebanyak 119, dan izin tinggal tetap sebanyak 7.

“Untuk menjangkau masyarakat, telah dilakukan pelayanan Eazy Passport dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang telah dilaksanakan sebanyak sembilan kegiatan di wilayah kerja kantor Imigrasi Palu. Kegiatan ini dilaksanakan pada perkantoran, institusi pendidikan, kompleks perumahan dan komunitas,” pungkas Wisnu. IEA

Pos terkait