PALU, MERCUSUAR – Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk daerah pemilihan di Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan PDI Perjuangan memperoleh jatah pimpinan dewan di sejumlah daerah. Daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Parigi Moutong, Buol dan Provinsi Sulteng.
Di dua kabupaten, yakni Banggai dan Banggai Laut, dipastikan PDI Perjuangan mendapat jatah Ketua DPRD, karena alokasi perolehan kursi terbanyak. Di Banggai, PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak 10 dari sebelumnya 6 kursi. Sementara di Banggai Laut, PDI Perjuangan memperoleh 4 kursi dari sebelumnya 2 kursi.
Adapun soal siapa figur yang akan menduduki kursi pimpinan dewan nanti, secara internal PDI Perjuangan akan merujuk pada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan. Di mana terkait aturan akan merujuk pada Surat Ketetapan (SK) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
SK yang dimaksud yakni SK No. 063/TAP/DPP/VII/2014 tentang petunjuk pelaksanaan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena belum ada SK dari DPP yang baru, maka Surat Ketetapan inilah yang akan menjadi acuan untuk proses pengusulan dan penetapan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuamgan Sulteng Efrain Limbong, dalam rilis persnya, Minggu (9/6/2019).
Dalam SK khususnya Bab VI Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kriteria pimpinan dewan meliputi idiologi, pengabdian di partai, komitmen didalam membangun partai, kapabilitas, kualitas, kepemimpinan dan kredibilitas. Juga hasil psikotest serta kearifan budaya lokal. Pada ayat 3 menyebutkan, rapat DPC Partai dapat memberikan pertimbangan ke DPD dan DPP Partai berkaitan dengan calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang paling memenuhi kriteria, dan pelaksanaan kepentingan strategis Partai.
Sementara dalam pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Pimpinan Dewan tingkat Kabupaten/Kota dijabat oleh Ketua DPC. Ayat 2, apabila Ketua DPC berhalangan atau tidak menjadi anggota DPRD atau tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1, maka akan dijabat oleh Pengurus Partai yang menjadi anggota DPRD.
Sementara ayat 3, menyebutkan, rapat DPC Partai mengusulkan sekurang kurangnya 2 nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada DPP nelalui DPD Partai dengan memprioritaskan struktur Partai pada tingkatannya, untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan.
Pada ayat 4 menyebutkan, nama calon Pimpinan Dewan yang telah dijaring dan disaring dalam rapat DPC Partai diusulkan ke DPP Partai melalui DPD Partai untuk disahkan, selambat lambatnya 1 minggu setelah penetapan nama-nama yang terpilih oleh KPU.
Sementara pada pasal 10 terkait syarat menjadi Pimpinan DPRD pada point e menyebutkan, tidak pernah atau tidak sedang menerima sanksi organisasi dan Partai. Sedangkan point f menyebutkan, tidak akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama masa bakti sebagai Pimpinan Dewan.
Berdasarkan SK DPP tersebut maka sudah jelas untuk pengisian calon Pimpinan Dewan berdasarkan kriteria, mekanisme dan persyaratan yang sudah dtentukan. Tidak berdasarkan pendekatan personaliti, like and dislike serta subjektivitas yang didasarkan pada opini dan lompatan logika. Apalagi berdasarkan argumentasi yang tidak merujuk pada aturan dan mekanisme Partai.
“Sekali lagi aturan dan mekanisme sudah jelas, proses dimulai dari tingkatan DPC, di mana rapat DPC Partai mengusulkan sekurang kurangnya 2 nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melalui DPD Parta untuk dilakukan Pemgesahan. Selanjutnya DPD meneruskan ke DPP untuk dilakukan uji kepatutan dan melakukan penetapan,” ujar Efrain Limbong. JEF/*