Ramadan, Pemkot Larang Penjualan Miras

Penjualan Miras

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Palu diwajibkan untuk tutup. Selain itu, semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau minuman keras (miras) dilarang diperjualbelikan.

“Kami akan segera mengumpulkan seluruh pengelola tempat hiburan untuk melakukan sosialisasi, setelah Peraturan Wali Kota dan edarannya keluar. Ini aturan baru, sebelumnya seluruh tempat hiburan diperbolehkan buka di bulan Ramadan, hanya jam operasionalnya dibatasi,”ujar Kepala Dinas  Perindustrian dan Perdagangan (Perdaging) Kota Palu, Syamsul Saifuddin, Jumat (19/4/2021).

Diketahui izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.

Dia mengatakan, yang berbeda mulai tahun ini di Palu adalah larangan memperdagangkan segala jenis minuman beralkohol. Syamsul menegaskan dalam waktu dekat sebelum jatuhnya Ramadan, akan segera dikeluarkan Peraturan Wali Kota dan Perdagind akan mengeluarkan edaran terkait Perwali yang mengatur tentang pelarangan tersebut baik pengendalian, penjualan dan pengawasan.

Karena mencabut Perda tidak semudah begitu saja, maka Pemkot Palu mengeluarkan Perwali pengawasan dan penertiban penjualan Miras yang saat ini sudah dibahas Bagian Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, yang akan selesai menjelang Ramadan.

Semua minuman beralkohol dilarang dijual di semua tempat di Kota Palu, termasuk yang dilarang itu adalah yang berkadar alkohol rendah, yaitu yang kandungan alkoholnya berada di bawah 5 persen.

“Kita menunggu peraturannya terbit. Kami juga akan segera mengadakan rapat dengan tim yustisi hiburan malam yang akan bertugas mengecek tempat-tempat hiburan selama bulan puasa,”ujar dia. ABS

Pos terkait