LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna lanjutan pada Jumat (31/1/2025) dengan sejumlah agenda penting. Salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait persetujuan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang Peraturan Daerah (Raperda) mengenai peraturan tata tertib (Tatib) DPRD.
Setelah melalui pembahasan intensif dan mendengarkan berbagai sanggahan dari anggota dewan, Raperda Tata Tertib akhirnya disetujui secara aklamasi. Meskipun demikian, persetujuan ini diberikan dengan catatan adanya perbaikan lebih lanjut, mengingat masih ditemukan sejumlah kesalahan redaksi serta ketidaksesuaian dalam penempatan nama komisi.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, dalam rapat tersebut memberikan kesempatan kepada Ketua Pansus Penyusun Tatib DPRD, Alfian Chaniago, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Dalam pemaparannya, Chaniago mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam rancangan keputusan mengenai tata tertib mengalami revisi. Pasal-pasal yang dianggap sudah sesuai tetap dipertahankan, sementara yang memerlukan perubahan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
“Beberapa revisi yang dilakukan mencakup penghapusan maupun penambahan pasal-pasal tertentu,” ungkap Chaniago.
Salah satu revisi signifikan adalah terkait penamaan komisi dalam draf Raperda Tata Tertib. Dalam Pasal 170 yang mengatur tentang pembentukan komisi, Komisi I seharusnya disebut sebagai Komisi A, dan seterusnya hingga Komisi C. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penjabaran nama bidang Komisi B yang sebelumnya tertulis sebagai Bidang Perekonomian dan Industri, yang kemudian diperbaiki menjadi Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Perubahan ini merespons masukan dari anggota Fraksi PKS, Rusman Ramli.
Menanggapi usulan ini, Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyatakan bahwa penyebutan nama Komisi I, II, dan III akan disepakati untuk tetap menggunakan format Komisi A, B, dan C. Perubahan tersebut nantinya akan dicatat dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Pansus. Selain itu, DPRD Palu juga menyetujui peralihan mitra kerja Perumda atau PDAM Avo Palu dari Komisi C ke Komisi B, dengan pertimbangan bahwa Komisi B lebih fokus pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Perubahan-perubahan ini akan menjadi catatan yang disampaikan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD. Kami meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan, apakah rancangan keputusan DPRD tentang Tatib dapat disetujui?” tanya Rico.
Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan serentak dari para anggota dewan, menandakan bahwa hasil kerja Pansus telah diterima secara aklamasi. Dengan keputusan ini, hasil pembahasan akan segera dilanjutkan untuk dilakukan perbaikan sesuai catatan yang telah disepakati. Selanjutnya, proses akan memasuki tahap penomoran produk hukum terkait Raperda yang akan disusun oleh Sekretariat DPRD Palu.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola DPRD Kota Palu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. ABS