LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menekankan adanya keseriusan melalui diskursus mengenai penanggulangan peredaran narkoba di Kota Palu. Di mana penekanan itu disampaikan dalam pandangan sejumlah fraksi – fraksi DPRD Kota Palu. Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Palu, Farden Saino dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Rabu (1/12/2021).
“Rapat Paripurna sebelumnya, fraksi – farksi DPRD Kota Palu telah memberikan sejumlah pandangannya terkait penjelasan badan pembentukkan Perda DPRD Kota Palu yang disampaikan melalui kami,” tutur Farden Saino.
Pertama, lanjut dia, pandangan dari Fraksi Gerindra, mendukung Kota Palu Bersih dari Narkotika (Bersinar), komitmen ini digaungkan hingga proses persetujuan bersama dan akan dilakukan bersama Wali Kota Palu.
Dua pandangan Fraksi Golkar memberikan masukan, saran, dan dukungan terhadap pengajuan Rancangan Perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika preskursor narkotika.
Saran dari Fraksi Golkar untuk menekankan penguatan upaya prefentif untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan dalam pencegahan narkotika melalui produk hukum daerah, akan dirubah menjadi semangat untuk memperbaiki Kota Palu bersih dari narkoba.
Ketiga, pandangan Fraksi PKS tersebut, sebut Farden, senada dengan harapan Badan Pembentukan Perda pada saat penyusunan akademik dan Raperda, semangatnya sama dengan pandangan pandangan PKS.
“Yang menginginkan upaya prefentif, promotif kuratif, serta rehanilitatif ditangani secara serius dan masif,” katanya.
Hal ini ujar Farden, menjadi salah satu isu mengemuka pada saat penyusuan rancangan yang merupakan tahapan awal pembentukkan Perda. Pemda Kota Palu dan BNN Kota Palu sepakat dalam merumuskam norma dalam batang tubuh rancangan Perda yang senantiasa merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Suport pendanaan secara masif, tes narkotika di kalangan sekolah Badan Pembentukan Perda berharap adanya diskursus panjang dengan pemangku kepentingan,” tutur Farden.
Diskursus itu diharap agar norma post mandatoris standing bisa disepakati dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu.
Sementara pendapat dari Fraksi NasDem meminta agar mengundang para pemerhati masalah narkotika saat pembahasan panitia khusus juga mendapat dukungan dari Badan Pembentukan Perda.
Farksi Hanura juga memberi apresiasi terhadap Raperda tersebut. Dalam penyusunan itu, Fraksi PDI Perjuang memberi pandangan bahwa rancangan Perda ini merupakan perintah dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentangan fasilitasi, pencegahan, dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika, sehingga dua norma hukum terpisah.
Selanjutnya, pandangam Fraksi PKB meminta agar peran aktif masyarakat, satuan pendidikan, institusi pemerintah daerah, serta badan usaha terlibat langsung. Di mana masukkan ini sangat berharga bagi kalangan remaja dan anak – anak yang sudah dalam tingkat kekhawatiran.
Sementara pandangan Fraksi Demokrat meminta agar dilakukan sejumlah perbaikkan dalam Raperda tersebut. Kemudian pandangam Fraksi Amanat Indonesia mengenai konsep dan intervensi yang tidak sesuai prosedur akan didiskusikan dengan tenaga perancang Raperda untuk penyempurnaan rancangan sebelum masuk pembahasan Pansus. BOB