PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, didampingi Plh. Sekdaprov Sulteng, Moeliono, Kepala Badan Pendapatan, Abdul Wahab Harmain, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama pimpinan DPRD Sulteng, menandatangani berita acara kesepakatan tentang Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Sulteng tahun anggaran 2020, dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (6/10/2020).
Sebelum gubernur melaksanakan penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng melaporkan hasil pembahasan bersama pemerintah mengenai RAPBD, yang disampaikan Irianto Malingong. Dalam penyampaian itu disebutkan, perubahan rincian yang telah disepakati, agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika ada penyesuaian yang merubah anggaran, harus mendapat persetujuan DPRD. Pihaknya meminta agar seluruh pokok – pokok pikiran DPRD yang ada pada RAPBD, agar dilaksanakan seluruhnya dengan tepat waktu.
“DPRD mengharapkan agar pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan PAD Provinsi Sulteng,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengemukakan, sebagaimana diketahui, pada 2 Oktober 2020, dalam sidang Paripurna DPRD Sulteng, telah disampaikan pengantar nota keuangan tentang RAPBD Provinsi Sulteng tahun 2020 dan lampiran. Selanjutnya fraksi – fraksi DPRD telah memberikan persetujuan untuk dilakukan pembahasan bersama, baik antara TPAD dan Badan Anggaran DPRD, komisi dan gabungan komisi.
“Sudah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah provinsi,” jelas gubernur.
Gubernur mengemukakan, berdasarkan pasal 314 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka RAPBD tahun 2020 dan Rancangan Pergub tentang penjabaran RAPBD tahun 2020 yang sudah disetujui bersama tersebut, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Gubernur menyampaikan, sesuai hasil pembahasan sidang paripurna DPRD tentang RAPBD tahun Anggaran 2020 yang telah disetujui, secara ringkas bahwa alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam komposisi RAPBD 2020, yakni pendapatan daerah Rp4.090.060.437.791,95, belanja daerah Rp4.520.000.093.591,55 atau belanja daerah surplus/minus Rp429.939.655.799,60, kemudian pembiayaan meliputi, penerimaan Rp429.939.655.799,60 dan pengeluaran Rp – atau jumlah pembiayaan netto Rp429.939.655.799,60. Dengan demikian, sehingga selisih lebih pembiayaan anggaran nihil. BOB