Raperda BUMD, Sekkot Bacakan Penjelasan Wali Kota 

LOLU UATAR, MERCUSUAR – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM mengikuti Rapat Paripurna bersama para Anggota DPRD Kota Palu, Rabu (2/11/2022) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu.

Rapat Paripurna tersebut beragendakan tentang penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Irmayanti yang membacakan mengatakan BUMD merupakan Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum terlalu diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UMKM di daerah,”katanya.

Ia menyebut penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal daerah kepada Perumda Kota Palu pada tahun 2023 sebesar Rp3 miliar, penyertaan modal kepada PDAM Kota Palu tahun 2023 sebesar Rp2 miliar, dan penyertaan modal kepada PT Bangun Palu Sulawesi Tengah tahun 2023 sebesar Rp3 miliar.
“Penyertaan modal pada PT Bangun Palu Sulawesi Tengah selain dalam bentuk uang, juga dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah seluas 740.066 meter persegi yang dilaksanakan secara bertahap di tahun 2022 dan tahun 2023. Pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal kepada BUMD diatur lebih lanjut dengan peraturan Wali Kota,” jelasnya.RES

Pos terkait