TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sedikitnya 200 sopir truk yang mengatasnamakan Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng (PDTPS) mendatangi Kantor Wali Kota Palu, Senin (8/1/2024). Para sopir memarkir truk-truk mulai dari depan kantor wali kota, hinggga mengelilingi seputaran lapangan Vatulemo, sebagai bentuk protes atas kebijakan Wali Kota Palu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 tanggal 19 Desember, tentang pemetaan layanan kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Palu.
Di depan kantor wali kota, massa aksi berorasi dan membacakan sejumlah tuntutan yakni, setiap SPBU di Kota Palu wajib dikontrol pemerintah dan Hismawa Migas, cabut Keputusan Wali Kota No. 500. 10.8/4504/Ekonomi/2023, truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi, serta cabut sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit.
Koordinator Lapangan, Astam Abdul Salam mengatakan, keputusan wali kota mengenai pengisian BBM solar dinilai menambah kesengsaraan para sopir dump truk. Menurutnya,mestinya pemerintah bersama intansi terkait lebih meningkatkan pengawasan di tiap SPBU,bukannya mengeluarkan surat keputusan yang menambah sengsara para sopir truk.
“Pemerintah yang baik seharusnya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, bukan membuat kami tersiksa,”ujarnya.
Astam juga memintah kepada pemerintah, agar pengisian solar di tiap-tiap SPBU berjalan normal dan tidak mengelami antrean, apalagi sampai berhari-hari. “Selama ini kami harus mengantre setiap hari bahkan hingga menunggu hingga 4 hari untuk mengisi solar,”cetusnya.
Sementara, Ketua PDTPS, Kuma Y Sambo menambahkan, jika pemerintah mengklaim telah membentuk Satgas Pengawasan di tiap SPBU, maka kinerja anggota satgas itu harus dipertanyakan,karena selama ini masih banyak mobil-mobil siluman yang mengantre di SPBU.
Menurutnya, tujuh SPBU di Kota Palu yang disediakan untuk pengisian bagi dump truk dianggap tidak cukup untuk memenuhi kuota solar bagi para sopir dump truk.
“Sebelum Peraturan dikeluarkan kami sudah merasa diberatkan dengan harus mengantre berhari-hari. Dengan adanya keputusan ini justru akan lebih memberatkan kami,” ucapnya.
Untuk itu, Kuma meminta kepada pemerintah agar tidak perbedaan antara kendaraan roda empat dengan kendaraan roda enam ke atas dalam pengisian solar di SPBU.
Di tempat itu massa aksi tidak dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melainkan diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, yang mengungkapkan, kebijakan dikeluarkan oleh wali kota masih tahap uji coba, untuk dump truk disiapkan 7 SPBU.
“Apabila kebijakan ini tidak pas, maka akan ditinjau kembali sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam waktu dekat Forkompinda akan melaksanakan rapat mengenai permasalahan ini,” jelasnya.
Wali Kota Komitmen Atasi Persoalan
Wali kota dalam kesempatan tersebut menyampaikan, yang harus dipahami oleh para supir truk, yakni Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan dalam urusan SPBU.
“Kami Pemerintah Kota Palu hanya mengatur sampai di pintu masuk. Berkaitan dengan pengawasan di SPBU, itu dilakukan oleh pihak Pertamina bersama Hiswana Migas. Kami tidak mempunyai kewenangan di dalam, yang punya kewenangan adalah Pertamina dan Hiswana Migas,” kata wali kota.
Wali kota menyatakan, Pemerintah Kota Palu menjembatani semua keinginan dan keluhan masyarakat.
Olehnya mulai 1 Januari 2024, empat SPBU di Kota Palu, tidak melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk, untuk mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota. Keempat SPBU yang dimaksud yakni SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, SPBU Kelurahan Boyaoge, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.
Menurut wali kota, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena jalan masuk ke rumah masyarakat tersebut, tertutup dengan adanya antrian panjang.
“Dua tahun terakhir kita urus ini barang. Ini sudah tahun 2024, tidak kunjung selesai. Akhirnya, jalan rusak, trotoar juga begitu. Kita ini pemerintah menerima keluhan dari masyarakat. Jadi keputusan diambil ini, tidak hanya memikirkan satu pihak, tapi memikirkan semua,” ujar wali kota.
Wali kota berkomitmen dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Kapolresta Palu, agar mengamankan keempat SPBU yang dimaksud, guna memastikan SPBU melayani para supir truk dengan baik.
“Saya akan undang Kapolresta untuk membicarakan hal ini terkait orang ba isi-isi tidak benar itu. Nanti kita akan lihat, setelah pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian, ternyata penyebab macet atau antrian panjang selama ini karena oknum-oknum, setelah semua berjalan dengan baik, kita akan evaluasi untuk kita normalkan,” jelas wali kota.
Wali kota menyatakan, dirinya betul-betul memperhatikan para supir truk dan masyarakat Kota Palu lainnya.
Olehnya wali kota menekankan, suratnya tentang Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi tetap berlaku.
“Saya lihat dalam satu minggu ini, kita evaluasi. Kalau memang penyebabnya bukan karena supir-supir truk, tetapi karena oknum. Kalau Insya Allah setelah pengamanan lancar, tidak ada antre-antre panjang dan pengaturannya berjalan dengan baik, kita akan kembali. Saya mau selesaikan ini. Komiu (kamu, red) tertib, SPBU tertib, dan masyarakat juga tertib. Kota tertibkan semua,” kata wali kota.
Wali kota juga menyatakan, tuntutan para supir truk melalui PDTP Sulteng, akan dibicarakan dengan pihak Pertamina, Hiswana Migas, maupun Polresta Palu. AMR/RES