LERE, MERCUSUAR – Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu telah menyiapkan lokasi berbentuk ‘Pujasera’ di Hutan Kota Kaombona dengan konsep terbuka.
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto bahwa dalam waktu dekat ini yakni Maret 2019, Yayasan Budha Tzu Chi akan membantu membangunkan lokasi jualan untuk UMKM di Hutan Kaombona sebanyak 200 stand, Selasa (26/2/2019).
“Bulan Maret ini mereka peletakan batu pertama sekaligus pembangunan, untuk tanggal belum diketahui,selain itu pihak perbangkan juga berjanji akan membantu UMKM dengan jumlah 200 stand ditambah dari NGO 50 buah,” ujarnya.
Dia katakan ini bagian dari rencana program kegiatan bantu UMKM dalan kembali berusaha setelah mengalami keterprukan pasca gempa dalan program pemulihan. Dimana tugas Dinas tetap memfaselitasi dari Kementrian dengan bantuan permodalan sebanyak 20 orang wirausaha pemula.
Dinas menyiapkan kawasan khususl pelaku usaha konsep pujasera, yang sudah pasti pembangunanya dari budha suci.
Selain itu, pihaknya menyiapkan kerjasama lima Balai Latihan Kerja (BLK) di kota besar untuk membina pelatihan lulusan SMA yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tingkat, diantaranya BLK Bekasi dalam pelatihan perhotelan, BLK Palembang dalam pelatihan kuliner,BLK Bandung untuk pelatihan Otomatomif dan produk kerajinan,BLK Semarang fokus pelatihan Fashion dan BLK Surabaya pada pelatihan Pertukangan, untuk BLK Bekasi, Pemerintah Kota Palu sudah mendapatkan lampu hijau.
“Untuk seleksinya langsung dilaksanaka pihak BLK yang menjadi lokasi tujuan, setelah itu 1 bulan diberi waktu dalam proses untuk kelengkapan berksnya,dan ini tidak dipungut biaya,mereka yang membiayai tiket pesawat peserta selama 1 bulabln,” bebernya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2013 tentang pembinaan dan penertiban Pedagang Lapangan Kreatif karena ada aturan yang lemah, maka tahun ini akan direvisi untuk dibuatkan Peraturan Wali Kota yang mengatur sanksi dan titik-titik lokasi penempatan jualan yang boleh dan tidak boleh berjualan oleh PKL.
“Pasalnya nantinya akan ditetapkan area kawasan publik, taman apakah boleh berjualan, dimana semua pedagang harus mengantongi izin lokasi dan ini gratis, pedagang cukup datang melapor ke Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga kerja,” jelas Setyo. ABS