PETOBO, MERCUSUAR – Sekitar 216 warga binaan (Warbin) di beberapa Unit Pelaksana Tugas (UPT) baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah (Sulteng) akan diberi sanksi jika tidak kembali menjalani sisa masa tahanannya.
Demikian dikatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, belum lama ini. Ia menjelaskan, saat bencana jumlah keseluruhan warbin yang keluar sekira 230 orang, dan sebagian sudah kembali dan tersisa 216 warbin yang hingga kini belum kembali.
“Mereka (Warbin) beralasan menengok sanak keluarga, setahun ini, baru beberapa orang saja yang kembali menjalani sisa masa hukumannya, baik di rutan maupun lapas,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya, dengan memberikan imbauan agar warbin yang masih berkeliaran untuk segera kembali. Selain itu, pihaknya juga berharap keluarga dapat memberikan informasi, terkait keberadaan warbin tersebut.
“Ini masih kita upayakan warbin untuk kembali, baik melalui imbauan ataupun informasi dari keluarga dan akan kita jemput,” ucapnya.
Ia menegaskan, Warbin yang saat ini, masih berkeliaran, jika tidak kembali nantinya, akan berstatus buron, semua haknya akan dicabut serta mendapatkan sanksi.
“Kalau diimbau secara persuasive, tidak juga kembali, nantinya mereka akan kena sanksi, di cabut haknya, dimasukan di sel sunyi, kemudian akan diperiksa. Selain itu, tidak akan mendapatkan remisi selama satu tahun berjalan,”tegasnya. AND