Rawan Pungli, Pos Perbatasan Dianjurkan Dihentikan

rapat pengendalian Covid

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Operasi Yustisi dianjurkan dilaksanakan digelar setiap hari baik pagi dan malam oleh Kepolisian dan TNI serta pihak terkait lainnya, karena penjagaan di pos perbatasan Kota Palu dinilai tidak efektif dan rawan terjadi praktek pungutan liar (pungli) oleh petugas di lapangan.

“Tujuan pos pengamanan diperbatasan ini baiknya dicabut saja, usul kita. Menjadi perhatian kita semua untuk rekan-rekan yang melaksanakan tugas untuk selalu diberi peringatan, agar tidak melakukan hal-hal yang bisa mencoreng nama baik istitusi dan Pemerintah Kota Palu, karena tujuanya bagaimana memanimalisir warga yang masuk di Kota Palu yang terpapar dan terkonfirmaasi Covid-19, namun kenyataannya ada praktek pungli, maka tidak maksimal lagi!,” demikian dikatakan, Kabag Ops Polres, AKP Awaluddin Rahman, S.H.M.H Palu, pada rapat evaluasi penanganan Covid-19, di Ruang Rapat Bantaya Setda Palu, Rabu (10/2/2021) .

Menurutnya, hal yang lebih baik dioptimalkan adalah penerapan Operasi Yustisi, dan kalaupun penjagaan masih akan diberlakukan, sebaiknya persyaratan rapid tes antigen masuk di Kota Palu, tidak perlu diterapkan, cukup seperti sebelumnya dengan Surat Kesehatan Berbadan Sehat (SKBS).

Selain itu tingkatkan imbauan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat terkait penerapan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas, bersama-sama turun ke lapangan untuk memberikan imbauan tersebut.

Terkait pelanggaran di tempat pesta yang melanggar prokes, meskipun telah diingatkan kepolisian, maka berakhir dengan pembubaran dan imbasnya kendaraan polisi dari polsek Palu Utara dilempari warga. Untuk itu, Polres Palu meminta Pemkot untuk menegaskan aturan jam pelaksanaan keramaian yang dibatasi melalui tim terpadu dan memperketat pengawasannya.

Sementara, Sekretaris Kota Palu, Asri menambahkan, untuk hotline pengaduan masyarakat dapat menghubungi nomor Posko Gugus Covid-19 Kota Palu di 0822-9602-4322, dan apabila terjadi pelanggaran segera melapor untuk tim gabungan dapat mengambil penindakan pembubaran kegiatan apapun yang mengumpulkan banyak orang dan tidak melakukan pembatasan.

Menjawab usulan Polres Palu dalam memanimalisir warga yang terpapar Covid-19 masuk di Kota Palu, dan meminta mencabut persyaratan masuk Kota Palu sebab dianggap tidak lagi efektif dan berdampak adanya praktek pungli, maka Kasat Pol PP Palu, Trisno YD mmenjelaskan, razia memang digelar beberapa kali saja setiap pekan, hal itu berdasarkan kondisi anggaran.

“Namun jika diperlukan, petugas siap dan petugas bakal berpos di Kantor Satpol PP dalam rangka pengamanan dan pendisiplinan masyarakat menerapkan prokes,” jelasnya.

Menurutnya, banyak pelanggaran prokes di tempat keramaan acara, apalagi bila diatas pukul 22.00 wita malam, masyarakat tidak lagi menjaga jarak karena asyik berpesta, maka itu pos-pos pengamanan di kelurahan diminta untuk memantau masyarakatnya saat beraktivitas.

“Apabila tidak menerapkan prokes pesta dapat dibubarkan, kecuali duka,” kata Trisno.

Dua Oknum Pol PP Dipecat

Sedangkan untuk kasus dugaan pungli, saat ini kata Trisno, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua orang oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungli saat bertugas yakni anggota yang bertugas di Pos Perbatasan Watusampu dan Pos Lambara.

“Kini oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polda, saya juga menyerahkan semua ke penyidik, namun saya siap bertanggung jawab apa yang dilakukan anggota saya,” ungkap Trisno.

Menurutnya, dia telah sering kali mengingatkan kepada seluruh personel, agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng institusi ketika sedang bertugas, namun hal itu dikembalikan ke probadi masing-masing. ABS

Pos terkait