BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Pemerintah Kelurah Birobuli Selatan bersama Pengawas Persampahan Kecamatan Palu Selatan, Sudi memberikan sanksi moral kepada rekanan dari PLN cabang Palu berupa pengangkutan kembali sampah berupa pangkasan pohon yang dibuang di TPS/kontainer Jalan Kijang, Kamis (27/08/2020).
Kendaraan truk pengangkut itu dinilai telah melanggar Perda No.03/2016 dengan membuang sampah di TPS Jalan Kijang. Dimana pelanggaran tersebut dilihat oleh warga setempat yang kemudian melaporkan hal itu ke Satgas K5 Kelurahan Birobuli Selatan.
Dikatakan Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba, Tindakan itu diketahui berkat laporan warga yang melihat mobil truk tersebut, lalu memfoto saat pembuangan sampah pada Rabu (26/8/2020), maka Satgas K5 Kelurahan Birobuli Selatan langsung menghubungi pihak Samsat Palu dan ditemukan spesifikasi mobil truk yang bersangkutan.
“Alhamdulillah pada hari ini mobil truk tersebut ditemukan di wilayah Kelurahan Birobuli Utara dan saat ditemukan sedang melakukan pemangkasan pohon,” ujar Hisyam.
Mobil truk trsebut langsung diarahkan ke TPS/Kontainer Jalan Kijang dan kepada petugas PLN yang ada di mobil truk tersebut di perintahkan untuk mengangkut kembali sampah yang telah dibuangnya untuk dibuang langsung ke TPA Kawatuna.
Namun petugas lapangan yang mewakilia pihak PLN telah meminta maaf atas kekeliruan membuangan sampah di luar jam pembuangan dan membuang sampahnya di luar TPS/kontainer. ABS