Reklame Dilarang Menyerupai Rambu Lalu Lintas

RAMBU LALULINTAS-c4ed4355
KETUA Pansus DPRD Kota Palu, Mohammad Syarif memimpin rapat Pansus Raperda di ruang Komisi Gabungan, Senin (13/12/2021). FOTO: MAHBUB/MS

PALU, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pertama Paperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua, Raperda tentang Perubahan Kalimat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tengang Retribusi Jasa Umum. Dan ketiga Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kota Palu.

Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Mohammad Syarif dari Fraksi Gerindra dan tujuh fraksi lainnya dengan mengundang pihak Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota, Mohammad Arif bersama jajaran dan Kepala Dinas DLH Kota, Irma dan jajaran yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi Gabungan DPRD Kota Palu, Senin (13/12/2021).

Salah satu yang dipertanyakan soal pasal 15, di mana disebutkan badan usaha dilarang memasang reklame yang menggunakan bentuk, ukuran, dan warna menyerupai rambu lalu lintas.

“Mencegah sebelum terjadi pemasangan iklan supaya tidak menyerupai rambu lalu lintas,” jawab Kepala Dishub, Mohammas Arif.

Kemudian, yang dibahas pada pasal 15 ayat dua setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda, tanda atau display pada ruang lalu lintas jalan daerah

Pada poin tiga, setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan penggalian pendirian dan pemasangan utilitas di jalan daerah wajib mendapatkan izin dari Wali Kota berdasarkan rekomendasi.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah penggalian jalan, sudah mendapat izin,” tanya Anwr Lanasir, anggota Pansus.

Pada kesempatan itu, pihak Dishub menjawab dengan adanya Raperda tersebut akan memberlakukan soal izin, tentunya akan ditinjau kewenangan jalan. Karena ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota.

Ketua Pansus, Mohammad Syarif menekankan agar norma pasal – pasal tersebut harus betul – betul ditelaah karena dicantumkan dalam ketentuan pidana, sehingga menjadi rujukkan digiring dalam Perda Kota Palu.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Pemkot juga sudah menyurat kepada Telkom dan PLN mengenai penggalian jalan di wilayah Kota Palu. BOB

Pos terkait