Reklame Tanpa Izin Akan Dibongkar

Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi bersama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memantau perkembangan kemajuan pendidikan di Kota Palu, Senin (24/3/2025). FOTO: IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), berencana menertibkan reklame yang tidak berizin, tidak bertuan, serta yang dipasang tidak sesuai aturan di wilayah Kota Palu setelah Idul Fitri 1446 H.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol-PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/3/2025) sore.
“Penertiban ini akan dilakukan setelah Lebaran sesuai arahan Presiden RI Prabowo dan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan instansi terkait, termasuk Dinas PU, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dishub, serta DLH Kota Palu. Dalam Perwali sudah jelas bahwa pembongkaran reklame menjadi tugas Satpol-PP,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol-PP akan memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada pemilik reklame. Jika teguran tidak dipatuhi, maka akan dilakukan penyegelan.
“Jika reklame yang disegel tetap tidak ditindaklanjuti oleh pemiliknya, maka kami akan melakukan pembongkaran. Banyak reklame yang masih belum memiliki izin, tidak bertuan, atau dipasang sembarangan. Penyegelan akan berlangsung selama tujuh hari kerja dengan tanda ‘X’. Pemilik diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri. Jika tidak ada yang mengklaim kepemilikan, maka kami akan menertibkan reklame tersebut,” jelas Nathan.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha reklame di Kota Palu untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus izin resmi.
“Warga dan pelaku usaha diharapkan segera mengurus izin reklame. Jika tidak berizin, kami akan memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri. Namun, jika tahapan sesuai Perda dan Perwali telah dilalui dan pemilik tetap tidak membongkar, maka kami yang akan melakukannya. Kewenangan pembongkaran berada di tangan Satpol-PP dengan melibatkan OPD teknis terkait,” tutupnya. UTM

Pos terkait