Rektor Minta Panitia Pildek Faperta Bergerak Cepat

Muh Basir

PALU, MERCUSUAR – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir Muh Basir SE MS, secara tegas menyampaikan kepada panitia pemilihan dekan (Pildek) Fakultas Pertanian (Faperta), untuk bergerak cepat melanjutkan proses pemilihan dekan sampai tuntas, dengan sebaik mungkin. Apalagi, masa jabatan Dekan Faperta akan berakhir pada awal Februari nanti.

Hal ini berkaitan dengan penyampaian Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Surat Nomor B/116/A4.1.3/HK.01.01/2019 tentang Pemilihan Dekan Fakultas Pertanian. Surat yang ditandatangani pada 17 Januari 2019 itu, ditujukan kepada Panitia Pemilihan Dekan Faperta sebagai jawaban atas konfirmasi dari Panitia Pemilihan Dekan Faperta.

Dalam rilis surat yang ditembuskan kepada Rektor Untad itu, Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti menegaskan tiga hal utama.

Pertama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian dekan merupakan kewenangan rektor. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Ayat (6), Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, yaitu ‘wakil pemimpin dan pimpinan unit organisasi di bawah Pemimpin Perguruan Tinggi, diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi’.

Poin kedua dijelaskan, dekan merupakan pimpinan organisasi di bawah rektor sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2014, yang selanjutnya diatur dalam statuta masing-masing PTN.

Poin terakhir, kewenangan pembagian suara antara Rektor dengan Senat dengan porsi 35 persen berbanding 65 persen, juga telah diatur dalam Pasal 53 Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015, meskipun sebenarnya Rektor Untad memiliki kewenangan penuh 100 persen untuk mengangkat dan memberhentikan dekan, sebagaimana disebutkan dalam poin 1 sesuai PP Nomor 4 Tahun 2014.

Rektor Untad Muh Basir menyampaikan, sesuai PP Nomor 4 Tahun 2014, sebagaimana dijelaskan oleh Biro Hukum dan Organisasi, pengangkatan dan pemberhentian wakil pemimpin dan pemimpin unit organisasi merupakan kewenangan 100 persen rektor.

Kewenangan itu, bahkan akan dimasukkan dalam statuta Untad oleh Kemenristekdikti. Namun, dalam penyusunan, pihaknya meminta agar tetap dilakukan pemilihan dekan, sehingga Biro Hukum dan Organisasi mengesahkan statuta yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015.

“Sebenarnya Rektor diberikan kewenangan penuh, mulai dari wakil rektor, dekan, hingga koordinator program studi, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Justru kami yang memohon agar tetap dilakukan pemilihan dekan itu, sehingga keluar Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015,” jelas Rektor.

Lanjutnya, dengan surat tersebut, hal-hal yang ditanyakan oleh pihak panitia sudah dijawab langsung oleh Biro Hukum Kemenristekdikti.

Jadi kata dia, sebaiknya saat ini panitia langsung berbuat dan melaksanakan amanah yang telah dipercayakan.  “Kami harapkan paling lambat akhir Januari ini sudah terpilih Dekan Faperta periode 2019-2023,” kata Rektor.

Ditanya, langkah dilakukan jika akhir Januari belum terpilih, Rektor menegaskan dirinya tidak mau berandai-andai. Tetapi jika akhir Januari belum terpilih, pihaknya akan mengambil langkah strategis, agar suksesi tetap berjalan demi kelancaran pelayanan akademik dan kemahasiswaan, terutama penandatanganan dokumen negara, dalam hal ini ijazah dan transkrip nilai. JEF/*

Pos terkait