PALU, MERCUSUAR – Rektor Untad, Prof Dr Ir Mahfudz, MP, menyikapi isu yang berkembang akhir-akhir ini, terkait dengan dinamika Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi warga Pasigala yang tertimpa bencana gempa bumi dan masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara).
Langkah kebijakan responsif yang dilakukan rektor adalah menyisir seluruh mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT Kategori (K-1) Rp500.000/semester namun berubah menjadi K-3 Rp1.750.000/semester, sebagaimana diberitakan di sejumlah media.
Maka Senin (12/8/2019), hasil penyisiran tersebut segera ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor dengan UKT K-1 Rp500.000/semester, hingga yang bersangkutan menyelesaikan studinya selama 14 semester. Langkah ini selain sebagai koreksi atas sistem yang tidak menyimpan data UKT K-1, juga untuk memberi kepastian hukum bagi mahasiswa, bahwa hingga mereka menyelesaikan studinya, UKT yang wajib mereka bayar adalah K-1 Rp500.000/semester.
Penegasan ini disampaikan oleh Rektor Untad dalam rapat pimpinan terbatas di ruang meeting Ketua Senat Lantai III Rektorat. Hadir dalam rapat tersebut, selain Ketua Senat Prof Dr Ir Muhammad Basir, SE MS, juga Ketua Dewan Professor, Prof Mery Napitupulu PhD, Ketua Dewan Pertimbangan Dr Harifuddin Thahir SE MP, Ketua Satuan Pengawasan Intern (SPI) Dr Ikbal SE MSi Ak. Selain itu, hadir Warek Akademik Dr Lukman MHum, Warek Bidang Umum dan Keuangan Dr Muhammad Nur Ali MSi, Warek Kemahasiswaan Dr Ir Sagaf Djalalembah MP, Warek Kerjasama Prof Dr Amar, Ketua LPPMP Dr Golar SHut MSi dan Ketua LPPM Dr Muhammad Rusydi M.Si.
Rektor Prof Mahfudz sengaja mengundang pimpinan organ, para warek dan ketua lembaga untuk mendapatkan masukan-masukan strategis. Disimpulkan, selain SK penetapan UKT K-1 bagi yang telah mendapatkan UKT K-1 semester yang lalu, pihaknya juga akan membentuk Tim Verifikasi bagi mahasiswa Korban Gempa Bumi Pasigala yang masih tinggal di Huntara.
Mereka yang terdata dari 3 kabupaten/kota tersebut dan terlanjur membayar UKT K-3 Rp1.750.000/semester akan segera diubah menjadi UKT K-1 Rp500.000/semester. Dengan demikian, pembayaran Rp1.750.000 yang terlanjur disetorkan akan dibuatkan Surat Keputusan Rektor yang menetapkan bahwa dana sebesar Rp1.750.000 akan dijadikan pembayaran yang meng-cover 3 (tiga) semester kedepan, setara 3 semester kali Rp500.000, berikut sisa Rp250.000 akan menjadi investasi pembayaran untuk semester empat.
Dengan demikian, mereka yang telah membayar Rp1.750.000 tinggal membayar Rp250.000 pada semester keempat untuk mencukupkan Rp500.000 dari dana yang masih tersisa Rp250.000. Rektor juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas keterbatasan sistem IT Untad yang tidak mampu menyimpan data-data yang sudah UKT K-1 berubah menjadi UKT-K3.
“Atas keterbatasan tersebut dan menimbulkan kekecewaan bagi anak-anak kami, maka hari ini kami tebus kekhilafan itu dengan segera menetapkan dalam bentuk surat keputusan,” tegas Prof Mahfudz. JEF/*