Rektor Untad Tiadakan Kampanye Pemilu 2024 di Dalam Kampus

PALU, MERCUSUAR – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT mengatakan, pihaknya meniadakan kampanye bagi peserta Pemilu 2024 di lingkungan kampus. Hal ini  menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PU-XXI/2023 yang kini memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah, menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilu 2024.

Rektor, Minggu (1/10/2023) mengatakan, sesuai dengan putusan MK tersebut, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. Kata dia, berdasarkan putusan tersebut, artinya kegiatan kampanye di tempat pendidikan, salah satunya perguruan tinggi, harus ada izin rektor.

“Artinya, rektor bisa menolak atau menerima kegiatan kampanye di lingkungan kampus. Jadi sesuai juga dengan edaran dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), maka kami memituskan untuk meniadakan kampanye di dalam kampus,” ujarnya.

Hal ini kata rektor, untuk menghindari adanya friksi-friksi yang terjadi di dalam kampus. Apalagi kata dia, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya menjaga agar tidak ada ASN di lingkup Untad yang berkampanye.

“jangan nanti terkontaminasi, ini sangat hati hati, Sekarang di medsos saja jangan sembarang like, memberikan komentar terhadap kandidat ataupun kepartaian,” ujarnya.

Keputusan untuk meniadakan kampanye di lingkungan kampus ini juga kata dia, dilakukan untuk menjaga netralitas. Pihaknya kata rektor, akan mengeluarkan keputusan tersendiri untuk tidak mengizinkan pelaksanaan kampanye di dalam kampus.

“Supaya ttidak terjadi pengkotak-kotakan nanti gara gara itu (kampanye red.). Ini memang kita jaga betul baik mahasiswa maupun ASN. Sebenarnya kita akan keluarkan aturan setelah kita mendapatkan keputusan majelis rektor, sekalipun itu memang dikembalikan kepada rektor. Melihat situasi yang ada sekarang ini, lebih banyak manfaatnya apabila tidak kita laksanakan kampanye di lingkungan kampus,” ujarnya.

Kata rektor, pendidikan politik bisa dilakukan dengan banyak cara, bisa menggunakan media sosial, bisa juga melalui kampanye di luar lingkungan kampus. Tetapi kampus sebagai institusi pendidikan kata dia, bisa melakukan pendidikan politik dengan bentuk-bentuk pendidikan lainnya. JEF

Pos terkait