BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) RI mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 terkait pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.
Demikian dikatakan, PPS Kacab BPJamsostek Palu, Amrullah, Kamis (10/9/2020). Dia melanjutkan, bahwa kelonggaran batas waktu ini masih dalam upaya meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.
Dimana meskipun ada keringanan iuran kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM) BPJamsostek sebesar 99 persen, hal itu takkan mengurangi manfaat dari keduanya. “Ini bener-bener istimewa 99 persen. Tapi adanya penyesuaian iuran Jamsostek hak peserta untuk memperoleh manfaat tetap dilaksanakan. Manfaatnya tetap sama, yang direlaksasi iurannya,” kata Amrullah.
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan. Dia melanjutkan, PP 49/2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran.
Amrullah menambahkan kelonggaran itu berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar persen atau cukup bayar 1 persen, penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen.
Kebijakan itu, lanjut dia, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.Tujuan kebijakan ini, sambungnya, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. ABS